Hal tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi penggunaan anggaran TKD yang melibatkan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernuran, Kamis (26/3/2026).
Menurut Mahyeldi, rakor ini memiliki peran penting dalam menyamakan pemahaman di antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, terutama dalam mengelola tambahan dana transfer dari pemerintah pusat. Selain itu, forum ini juga menjadi acuan dalam pelaksanaan penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia menegaskan bahwa pertemuan ini penting agar pengelolaan anggaran berjalan optimal, sehingga setiap dana yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam upaya pemulihan pascabencana.
Mahyeldi juga berharap Tim Itjen Kemendagri dapat memberikan arahan yang menyeluruh sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan dana TKD.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachri Bakri, menyampaikan bahwa alokasi TKD tahun 2026 untuk Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak mengalami pengurangan, bahkan dikembalikan setara dengan besaran tahun 2025.
Ia menjelaskan, total tambahan TKD untuk ketiga wilayah tersebut mencapai sekitar Rp10,6 triliun, dengan rincian Sumatera Barat sebesar Rp1,65 triliun, Sumatera Utara Rp6,35 triliun, dan Aceh Rp2,63 triliun.
Menurutnya, pengembalian dana ini diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan infrastruktur serta pelayanan publik di daerah terdampak bencana di Pulau Sumatera yang belum berfungsi secara optimal.
Untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan, pemerintah daerah diminta melakukan pemetaan kebutuhan secara tepat serta menyiapkan langkah mitigasi yang terukur.
Selain itu, kepala daerah juga diimbau untuk menginstruksikan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar melakukan pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan dana TKD, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan.
