Perkara ini kini sedang ditangani secara serius oleh pihak Polres Kerinci. Kepolisian bahkan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman korban dengan memperagakan sejumlah adegan guna mengungkap kronologi peristiwa.
Mengutip Indojatipost, Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very, menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Prosesnya dimulai sejak masuk ke dalam rumah hingga ke area sekitar TKP, termasuk kamar korban,” ungkap AKP Very.
Dalam kegiatan tersebut, sekitar lima adegan diperagakan untuk memperjelas rangkaian kejadian yang terjadi.
Namun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik dugaan tindak pidana tersebut.
“Diperkirakan ada lima adegan yang diperagakan. Motif masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, terlapor dikenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Laporan polisi sudah diterbitkan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan para saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tutupnya.
