Resmi! Tarif Parkir di Sungai Penuh Rp1.000 untuk Motor, Rp2.000 untuk Mobil

Menu Atas

Resmi! Tarif Parkir di Sungai Penuh Rp1.000 untuk Motor, Rp2.000 untuk Mobil

Portal Andalas
Kamis, 12 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - SUNGAI PENUH – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menetapkan tarif parkir untuk lokasi Tempat Khusus Parkir (TKP) yang dikelola pemerintah pada tahun 2026. Ketentuan mengenai tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum. Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 per sekali parkir. Sementara untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp2.000 setiap kali parkir. Selain mengatur besaran tarif parkir, perda tersebut juga menetapkan sejumlah titik parkir resmi, termasuk lokasi parkir yang berada di tepi jalan umum di wilayah Kota Sungai Penuh. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Nova Rozi, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu membayar parkir apabila ada juru parkir yang meminta tarif melebihi ketentuan yang telah diatur dalam perda tersebut. “Jika ada juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan perda, masyarakat tidak perlu membayarnya,” ujar Nova Rozi saat dikonfirmasi pada Rabu (11/3/2026). Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraan hanya di lokasi parkir resmi yang telah ditentukan oleh Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh guna menjaga ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

Baca Juga