Disorot Publik! Aktivitas TUKS Batubara di Talang Duku Diminta Segera Diinvestigasi

Menu Atas

Disorot Publik! Aktivitas TUKS Batubara di Talang Duku Diminta Segera Diinvestigasi

Portal Andalas
Rabu, 18 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) batubara di wilayah Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, kini menjadi perhatian publik. Aktivis dari Gerakan Anak Bangsa Peduli, Syaiful Iskandar, mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional fasilitas tersebut. Menurut Syaiful, aktivitas TUKS batubara yang memanfaatkan alur Sungai Batanghari sebagai jalur bongkar muat memiliki dampak besar terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Sungai tersebut selama ini menjadi sumber mata pencaharian nelayan tradisional, penyedia air bersih bagi warga bantaran, sekaligus penopang berbagai aktivitas sosial dan ekonomi. Ia menegaskan pemerintah harus memastikan kegiatan TUKS tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas, terutama terkait potensi pencemaran sungai serta dampak debu batubara terhadap kawasan permukiman. Sorotan Lokasi di Kawasan Padat Penduduk Keberadaan TUKS di Talang Duku dinilai berada di wilayah yang cukup padat penduduk dan berdekatan dengan lahan pertanian serta kolam perikanan milik warga. Aktivitas penumpukan batubara di area terbuka dikhawatirkan memicu debu, terutama saat angin bertiup kencang. Masyarakat sekitar mempertanyakan apakah operasional stockpile benar-benar aman bagi kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Debu batubara berpotensi mencemari udara, lahan pertanian, hingga kolam ikan warga. Syaiful menegaskan persoalan ini bukan semata soal legalitas usaha, melainkan juga menyangkut kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Pentingnya Izin dan Kepatuhan Lingkungan Secara aturan, setiap TUKS yang menangani komoditas batubara wajib memiliki dokumen lingkungan resmi seperti AMDAL atau UKL-UPL yang telah disetujui instansi berwenang. Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam sistem perizinan usaha. Selain itu, operasional TUKS harus sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Jika lokasi berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, misalnya kawasan pertanian atau permukiman, maka izin lingkungan dapat dinyatakan tidak berlaku. DLH provinsi maupun kabupaten memiliki kewenangan melakukan audit, evaluasi, hingga penghentian sementara kegiatan apabila ditemukan pelanggaran aturan. Prosedur Perizinan yang Harus Dipenuhi Dalam sistem perizinan berbasis risiko melalui OSS RBA, pelaku usaha TUKS wajib melengkapi sejumlah dokumen, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, persetujuan pembangunan TUKS dari Syahbandar atau Distrik Navigasi, verifikasi lapangan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, bukti kepemilikan atau hak pemanfaatan lahan, peta koordinat lokasi, serta rekomendasi teknis dari dinas terkait. Investor di sektor batubara diwajibkan memastikan seluruh persyaratan administratif dan teknis tersebut telah dipenuhi sebelum menjalankan operasional. Lingkungan sebagai Ruang Hidup Bersama Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan ruang yang mencakup tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, serta manusia beserta perilakunya. Seluruh unsur tersebut saling berkaitan dan memengaruhi keberlangsungan hidup serta kesejahteraan bersama. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas industri, termasuk operasional TUKS batubara di Muaro Jambi, dinilai penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem sekaligus melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan sehat. Hingga informasi ini disampaikan, belum ada pernyataan resmi dari DLH Provinsi Jambi maupun DLH Kabupaten Muaro Jambi terkait rencana evaluasi terhadap operasional TUKS di kawasan Talang Duku.

Baca Juga