Gedung Miliaran Tak Terpakai, DPRD Soroti Penyertaan Modal ke Bank 9 Jambi

Menu Atas

Gedung Miliaran Tak Terpakai, DPRD Soroti Penyertaan Modal ke Bank 9 Jambi

Portal Andalas
Sabtu, 28 Maret 2026
Bagikan:

JAMBI – Rencana penyertaan modal berupa aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kepada Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini masih belum menemui kejelasan. Situasi ini turut menjadi perhatian DPRD Kota Jambi yang mendorong adanya kepastian sikap dari seluruh pihak terkait.

Aset yang akan dijadikan penyertaan modal tersebut berupa satu unit gedung di kawasan Jambi Timur yang berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi. Total nilainya mencapai Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Secara hukum, lahan tersebut telah sah menjadi milik Pemkot Jambi setelah melalui proses sengketa dan eksekusi pengosongan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jambi pada November 2020. Meski demikian, gedung yang dibangun sejak 2023 oleh Dinas PUPR Kota Jambi itu hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap rencana tersebut sebelum ada kejelasan terkait aspek legalitas dan mekanisme penyerahan aset.

“Kami ingin semua jelas terlebih dahulu, baik dari sisi proses maupun dasar hukumnya. Saat ini kami juga sudah meminta kajian dari BPKP,” ujarnya.

Hasil komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyarankan agar dilakukan penilaian ulang secara independen terhadap aset tersebut. Hal ini dinilai penting mengingat potensi penurunan nilai akibat kondisi gedung yang belum terawat, termasuk dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

DPRD juga meminta Bank 9 Jambi segera menyampaikan sikap resmi terkait rencana ini, agar proses tidak berlarut-larut tanpa kepastian.

Di sisi lain, kondisi gedung saat ini juga menjadi sorotan. Selain belum difungsikan, pengamanan yang kurang optimal menyebabkan terjadinya aksi pencurian, bahkan sebelum proses serah terima dilakukan.

Permasalahan ini juga tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Jambi Tahun 2024. Dalam laporan tersebut disebutkan adanya kelemahan dalam pengelolaan dan pengamanan aset yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.

Gedung yang berada di Jalan Raden Mattaher itu dilaporkan mengalami pencurian pada Oktober 2024 dengan nilai kerugian sekitar Rp2,27 miliar. Pemeriksaan lanjutan pada Februari 2025 juga menemukan sejumlah fasilitas dan peralatan yang hilang maupun rusak.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat belum optimalnya pengelolaan dan pengamanan aset. Selain itu, gedung belum dimanfaatkan karena masih menunggu perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait penyertaan modal.

Sementara itu, pihak Bank 9 Jambi menyebutkan bahwa keputusan akhir mengenai penyerahan aset berada di tangan Pemkot Jambi. Namun jika rencana tetap dilanjutkan, pihak bank akan melakukan penilaian ulang terhadap kondisi terkini gedung tersebut.

Baca Juga