Dominasi Belanja Pegawai, Pembangunan Terancam Terpinggirkan di Jambi

Menu Atas

Dominasi Belanja Pegawai, Pembangunan Terancam Terpinggirkan di Jambi

Portal Andalas
Sabtu, 28 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2026 kini menjadi perhatian publik. Merujuk pada Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, porsi belanja pegawai tercatat mencapai sekitar 59,77 persen dari total APBD. Angka ini terbilang cukup tinggi dan melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa total APBD Kota Jambi tahun 2026 direncanakan sebesar Rp1,77 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp1,06 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai. Besarnya angka ini menunjukkan bahwa belanja rutin masih mendominasi struktur anggaran daerah. Kondisi ini jelas bertolak belakang dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang menetapkan bahwa belanja pegawai maksimal hanya sebesar 30 persen dari total APBD. Meski demikian, tingginya porsi belanja pegawai tersebut masih dianggap sesuai aturan. Hal ini karena UU HKPD memberikan masa transisi bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian struktur anggaran secara bertahap. Masa penyesuaian itu berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2026. Dengan demikian, tahun 2027 menjadi batas akhir bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Jambi, untuk memenuhi ketentuan batas maksimal 30 persen tersebut. Situasi APBD 2026 yang masih berada di angka 59,77 persen menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Jambi masih menghadapi tantangan besar dalam menekan belanja pegawai. Dominasi belanja pegawai ini berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan. Terlihat dari alokasi belanja modal yang hanya sekitar Rp113,8 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan belanja operasional yang mencapai Rp1,68 triliun. Padahal, semangat utama dari UU HKPD adalah mendorong pemerintah daerah agar lebih fokus mengalokasikan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta program-program produktif yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Dengan sisa waktu yang hanya tinggal satu tahun sebelum tenggat 2027, Pemerintah Kota Jambi dituntut untuk segera mengambil langkah strategis. Beberapa di antaranya meliputi penataan jumlah dan distribusi aparatur sipil negara (ASN), efisiensi belanja pegawai, serta peningkatan alokasi untuk belanja pembangunan. Jika langkah-langkah tersebut tidak dilakukan secara bertahap mulai sekarang, maka penyesuaian yang harus dilakukan pada tahun 2027 berpotensi menimbulkan tekanan fiskal yang lebih berat. Selain itu, APBD Kota Jambi tahun 2026 juga mencatat defisit sebesar Rp34,6 miliar yang ditutupi melalui sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Dari sisi pendapatan, struktur keuangan daerah masih didominasi oleh dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp1,06 triliun. Angka ini lebih besar dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di kisaran Rp711 miliar.
Hal tersebut menunjukkan bahwa selain persoalan tingginya belanja pegawai, ketergantungan terhadap dana pusat juga masih menjadi tantangan dalam upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah. Sementara itu, dalam upacara peringatan HUT KORPRI tahun 2025 yang digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi pada Senin (1/12/2025), Wali Kota Maulana turut menyoroti besarnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saat ini, jumlah PPPK di Kota Jambi mencapai sekitar 5.600 orang dengan total anggaran gaji yang mencapai Rp320 miliar per tahun. Ia menegaskan bahwa besarnya anggaran tersebut harus diimbangi dengan kinerja dan pelayanan yang maksimal. Jika tidak, kontrak PPPK tidak akan diperpanjang. Menurutnya, kedisiplinan merupakan hal yang tidak bisa ditawar, terlebih setelah pemerintah memberikan peningkatan status dari tenaga honorer menjadi PPPK dalam jumlah besar. Secara umum, kondisi APBD Kota Jambi 2026 mencerminkan situasi yang juga dialami banyak daerah lain di Indonesia, di mana belanja pegawai masih menjadi komponen dominan. Namun demikian, dengan tenggat waktu yang semakin dekat, tahun 2026 menjadi momen penting bagi Pemerintah Kota Jambi untuk mulai menyeimbangkan struktur anggaran sesuai amanat UU HKPD. Jika tidak segera dilakukan, maka target penurunan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen pada tahun 2027 berpotensi sulit untuk dicapai.

Baca Juga