Keluhan tersebut disampaikan para pedagang kepada wartasatu.info saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama DPRD Kota Sungai Penuh dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat (27/3/2026). Pertemuan itu membahas rencana relokasi pedagang dari kawasan Jalan M. Yamin.
Salah satu pedagang berinisial EA mengungkapkan, setiap hari ia harus membayar sejumlah iuran dengan berbagai jenis. “Kami dikenakan biaya keamanan Rp3 ribu, retribusi pedagang ikan dan ayam Rp4 ribu, retribusi sayur Rp2 ribu, parkir Rp3 ribu, kebersihan Rp2 ribu, serta iuran payung Rp5 ribu. Totalnya paling sedikit Rp17 ribu per hari, belum termasuk biaya sewa lapak,” ujarnya.
Menurut EA, beban tersebut terasa cukup memberatkan, terutama saat pendapatan tidak sesuai harapan. Ia berharap pemerintah dapat turun tangan untuk menertibkan pungutan yang dinilai belum jelas dasar hukumnya.
“Kami tidak keberatan membayar retribusi resmi. Namun jika ada pungutan yang tidak jelas atau berpotensi pungli, kami minta agar ditindaklanjuti,” tambahnya.
Para pedagang pun berharap Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menertibkan berbagai pungutan yang terindikasi pungli, sehingga mereka bisa berjualan dengan lebih nyaman dan tenang.
