Nasib 40 Pekerja Dipertaruhkan! RSUD Thalib Diterpa Isu PHK Sepihak

Menu Atas

Nasib 40 Pekerja Dipertaruhkan! RSUD Thalib Diterpa Isu PHK Sepihak

Portal Andalas
Jumat, 03 April 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Citra RSUD Mayjen H.A. Thalib kembali mendapat sorotan tajam. Rumah sakit yang selama ini menjadi kebanggaan warga Sungai Penuh tersebut diterpa kabar tak sedap terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap sekitar 40 petugas kebersihan. Pergantian tenaga kerja yang dilakukan secara diam-diam tanpa adanya konfirmasi ini dinilai sebagai tindakan yang tidak adil dan berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Peristiwa yang mencuat pada Kamis (2/4/2026) ini langsung memicu reaksi publik di Kota Sungai Penuh. Pasalnya, para pekerja disebut digantikan secara mendadak tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan resmi sebelumnya. Tindakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 151 yang mengatur prosedur PHK. Dalam aturan itu, perusahaan diwajibkan memberikan pemberitahuan paling lambat 14 hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan. “Jika pekerja tidak diberi pemberitahuan dan langsung diganti, ini bukan sekadar persoalan internal, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran hukum yang serius terhadap hak pekerja,” ungkap Raihan, seorang pengamat hukum. Kritik juga datang dari aktivis Sungai Penuh, Yolan. Ia menilai kejadian ini menunjukkan adanya oknum dalam manajemen RSUD yang bertindak seolah kebal hukum. Yolan mendesak Direktur Utama RSUD Mayjen H.A. Thalib, Debi Zartika, agar segera mengambil langkah tegas dan tidak membiarkan praktik-praktik yang diduga sarat kepentingan tertentu terjadi di lingkungan rumah sakit. “Kami meminta Dirut RSUD segera menonaktifkan pihak yang diduga melanggar UU Cipta Kerja. Ini menyangkut nasib banyak orang, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegasnya. Ia bahkan memberikan peringatan keras bahwa jika tidak ada tindakan dari pihak manajemen, publik berhak mencurigai adanya keterlibatan atau pembiaran dari pimpinan rumah sakit. “Jika tidak ada langkah tegas, patut diduga ada keterkaitan antara pimpinan dan oknum tersebut. Jangan sampai reputasi rumah sakit terus memburuk karena ulah pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah poin penting dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang diduga tidak dipatuhi, di antaranya: 1. **Prinsip musyawarah**, di mana perusahaan seharusnya mengupayakan agar PHK tidak terjadi melalui dialog atau perundingan. 2. **Kewajiban pemberitahuan**, yakni adanya tenggang waktu 14 hari kerja agar pekerja memiliki kesempatan merespons keputusan tersebut. 3. **Hak pesangon**, yang mencakup uang pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lain yang sering diabaikan dalam kasus pergantian tenaga kerja secara mendadak. Hingga saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Mayjen H.A. Thalib. Apakah pergantian ini murni keputusan pihak vendor atau ada dugaan praktik tertentu yang mengorbankan para pekerja? Yang jelas, jika tidak segera dilakukan pembenahan secara menyeluruh, RSUD Mayjen H.A. Thalib bukan hanya menjadi fasilitas layanan kesehatan, tetapi juga bisa mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi di Kota Sungai Penuh.

Baca Juga