Portalandalas.com - Rumah bukan hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi gambaran dari karakter dan kepribadian orang yang menempatinya. Banyak orang memilih menghias rumah dengan berbagai cara, salah satunya dengan memasang foto keluarga di dinding untuk menghadirkan suasana hangat sekaligus mengenang momen kebersamaan. Namun bagi umat Muslim, urusan dekorasi rumah sering kali juga dipertimbangkan dari sisi ajaran agama.
Dalam Islam terdapat beberapa pedoman terkait gambar atau patung yang boleh maupun yang tidak dianjurkan untuk dipajang di dalam rumah. Lalu bagaimana dengan foto? Apakah menempelkan foto keluarga di rumah diperbolehkan menurut Islam? Untuk memahaminya, perlu melihat bagaimana pandangan Islam terhadap hal tersebut.
Berikut rangkuman mengenai hukum memajang foto maupun lukisan di rumah menurut pandangan Islam yang penting untuk diketahui.
Hukum Memajang Foto dan Lukisan di Rumah
Dalam sebuah hadis disebutkan:
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa.” (HR. Bukhari No. 3225 dan Muslim No. 2106)
Hadis tersebut menjelaskan bahwa malaikat rahmat tidak masuk ke dalam rumah yang terdapat anjing serta gambar makhluk bernyawa. Dalam ajaran Islam, anjing dipandang sebagai hewan yang najis, kecuali dalam kondisi tertentu seperti untuk berburu atau menjaga keamanan.
Selain itu, gambar makhluk hidup seperti manusia atau hewan juga disebut sebagai salah satu hal yang dapat menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah. Hal ini berkaitan dengan anggapan bahwa pembuatan gambar tersebut menyerupai upaya meniru ciptaan Allah, yang dalam ajaran Islam dinilai tidak pantas dilakukan.
Larangan tersebut juga menjadi pengingat bagi umat Muslim agar menjaga kesucian rumah dari hal-hal yang dapat menghalangi datangnya rahmat Allah. Kebersihan serta ketakwaan dalam kehidupan sehari-hari menjadi bagian penting dalam menjaga keberkahan rumah tangga.
Perbedaan Foto, Lukisan, dan Patung
Dalam pandangan sebagian ulama, foto memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan lukisan ataupun patung. Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi yang mengutip pendapat Mufti Mesir, Al-Allamah Asy-Syekh Muhammad Bakhit Almuthi, foto tidak termasuk dalam kategori menciptakan makhluk baru.
Foto dipandang sebagai hasil tangkapan gambar dari sesuatu yang memang sudah ada, mirip seperti bayangan yang terlihat di cermin. Karena itu, memajang foto di rumah pada dasarnya diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang dilarang dalam ajaran Islam.
Pentingnya Memahami Niat Saat Memajang Foto
Selain bentuknya, niat dan tujuan memajang foto juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Pendakwah Buya Yahya menjelaskan bahwa hasil fotografi termasuk jenis gambar yang oleh mayoritas ulama dianggap boleh.
Meski demikian, tujuan memasang foto tidak seharusnya untuk diagung-agungkan atau dijadikan objek pemujaan. Foto keluarga yang dipajang dengan tujuan mempererat hubungan kekeluargaan dan menghadirkan kehangatan di rumah tentu lebih dianjurkan dibandingkan foto yang dipasang sekadar untuk pamer atau menunjukkan kesombongan.
Dengan memahami panduan tersebut, umat Muslim tetap dapat menghias rumah dengan foto keluarga tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Dengan begitu, rumah tidak hanya terlihat indah secara estetika, tetapi juga tetap membawa keberkahan secara spiritual.
Demikian penjelasan mengenai hukum memajang foto dan lukisan di rumah menurut pandangan Islam. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan dan memberikan pemahaman baru bagi pembaca.

