Portalandalas.com - JAMBI – Pengadaan belanja modal untuk peralatan jaringan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2025 menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi. Temuan ini berkaitan dengan proses pengadaan hingga pertanggungjawaban yang dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menjelaskan bahwa realisasi belanja modal peralatan dan mesin dilakukan melalui tiga paket pekerjaan dengan memanfaatkan metode katalog elektronik (e-katalog). Ketiga paket tersebut mencakup instalasi jaringan di tujuh SKPD, pengadaan perangkat firewall merek Fortinet Fortigate, serta switch merek Ubiquiti.
Namun demikian, hasil audit mengungkap adanya sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya.
Spesifikasi dan HPS Berdasarkan Informasi Penyedia
BPK menemukan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan merujuk pada informasi dari pihak penyedia. Hal ini berawal dari usulan kebutuhan oleh PPTK yang sebelumnya telah berkomunikasi dengan penyedia.
Informasi tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam menentukan spesifikasi barang sekaligus metode pemilihan melalui e-katalog, tanpa dilakukan perbandingan harga maupun spesifikasi dengan produk lain yang sejenis di pasaran.
Pengalihan Pekerjaan Firewall Tanpa Sepengetahuan PPK
Dalam pengadaan firewall Fortinet Fortigate 200F beserta lisensi UTP, pekerjaan dilaksanakan oleh PT TDS dengan nilai kontrak mencapai Rp595,5 juta (atau Rp536,5 juta di luar pajak). Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah diselesaikan sepenuhnya pada Juli 2025.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh pekerjaan justru dialihkan kepada pihak lain, yakni PT BH sebagai distributor resmi Fortinet, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp475 juta di luar PPN.
BPK mencatat adanya selisih nilai sebesar Rp61,5 juta. Selain itu, PPK mengaku tidak mengetahui adanya praktik subkontrak dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Harga E-Katalog Lebih Tinggi dari Toko Offline
Permasalahan lain juga ditemukan pada pengadaan switch merek Ubiquiti yang dilakukan oleh CV AMK dengan nilai kontrak Rp90 juta.
Berdasarkan hasil audit, harga satuan switch melalui e-katalog tercatat sebesar Rp15,6 juta per unit (di luar pajak), lebih tinggi dibandingkan harga yang dijual di toko offline milik penyedia yang hanya sekitar Rp14 juta per unit.
Dengan total pembelian lima unit, terdapat selisih harga mencapai Rp8,24 juta.
BPK Tekankan Kepatuhan dalam Pengadaan
BPK menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan e-katalog.
Temuan ini menjadi evaluasi penting bagi Diskominfo Provinsi Jambi agar ke depan lebih mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran daerah.

