Portalandalas.com - Shalat Tarawih merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat lekat dengan bulan suci Ramadan. Biasanya, ibadah ini dilaksanakan secara berjamaah di masjid setelah shalat Isya.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti sakit, cuaca yang tidak mendukung, atau kesibukan pekerjaan, tidak semua orang dapat menghadiri Tarawih di masjid. Karena itu, sebagian umat Islam memilih untuk menunaikannya sendiri di rumah. Lantas, bagaimana hukum shalat Tarawih jika dikerjakan secara munfarid (sendirian)?
Para ulama telah memberikan penjelasan mengenai hukum, keutamaan, serta tata cara pelaksanaan shalat Tarawih di rumah.
## Shalat Tarawih sebagai Sunnah yang Dianjurkan
Shalat Tarawih adalah ibadah sunnah yang khusus dikerjakan pada malam hari selama Ramadan, setelah Isya dan sebelum Witir. Hukumnya sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan bagi laki-laki maupun perempuan.
Anjuran ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muhammad dan tercantum dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa siapa saja yang melaksanakan ibadah di bulan Ramadan dengan iman dan keikhlasan, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.
## Lebih Utama Berjamaah, Tetapi Sendirian Tetap Sah
Shalat Tarawih memang lebih utama dilakukan secara berjamaah karena memiliki nilai syiar Islam yang kuat. Bahkan, menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab *Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh*, berjamaah dalam Tarawih dihukumi sunnah kifayah. Artinya, jika seluruh jamaah di suatu masjid meninggalkannya, maka semuanya berdosa. Namun jika sudah ada yang melaksanakannya, kewajiban kolektif itu gugur bagi yang lain.
Meski demikian, para ulama sepakat bahwa shalat Tarawih yang dilakukan sendirian tetap sah secara syariat dan tetap bernilai ibadah.
## Dicontohkan oleh Rasulullah SAW
Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW juga pernah melaksanakan shalat Tarawih di rumah. Dikisahkan oleh Sayyidah Aisyah RA bahwa beliau sempat beberapa malam mengimami sahabat di masjid, namun kemudian tidak keluar lagi karena khawatir shalat tersebut diwajibkan atas umatnya. Peristiwa ini menjadi dasar bahwa shalat Tarawih boleh dikerjakan di rumah.
## Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah
Melaksanakan shalat sunnah di rumah memiliki nilai keikhlasan yang lebih terjaga dan lebih jauh dari potensi riya. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa sebaik-baik shalat seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat fardhu.
Karena itu, bagi mereka yang memiliki uzur seperti sakit, kelelahan, atau keterbatasan akses ke masjid, melaksanakan Tarawih di rumah tetap dianjurkan dan tidak mengurangi keutamaannya.
## Niat Shalat Tarawih Sendiri
Perbedaan utama antara Tarawih berjamaah dan sendirian terletak pada niat. Jika dikerjakan sendiri, tidak perlu menyebutkan sebagai imam atau makmum.
Niatnya adalah:
Ushalli sunnatat tarawihi rak‘ataini mustaqbilal qiblati lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Niat ini dibaca dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram.
## Tata Cara Shalat Tarawih di Rumah
Secara umum, tata caranya sama seperti Tarawih berjamaah, yaitu:
* Dikerjakan dua rakaat satu salam.
* Jumlah rakaat bisa 8 atau 20 sesuai pendapat yang diikuti.
* Dianjurkan ditutup dengan shalat Witir.
Melaksanakan Tarawih di rumah juga memberi keleluasaan dalam memilih bacaan surat, mengatur tempo shalat, dan meningkatkan kekhusyukan.
## Niat Shalat Witir
Setelah Tarawih, disunnahkan menutup dengan shalat Witir, misalnya tiga rakaat satu salam.
Ushalli sunnatal witri tsalatsa raka‘atin mustaqbilal qiblati lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Witir tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta’ala.”
Berdasarkan penjelasan para ulama, shalat Tarawih di rumah hukumnya sah dan tetap berpahala. Yang terpenting bukanlah tempat pelaksanaannya, melainkan keikhlasan, kekhusyukan, serta konsistensi dalam beribadah selama Ramadan. Dengan memahami hal ini, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan tenang sesuai kondisi masing-masing.

