Aset Daerah “Hilang” dari Penguasaan? Audit LKPD 2025 Bongkar Fakta Mengejutkan di Merangin

Menu Atas

Aset Daerah “Hilang” dari Penguasaan? Audit LKPD 2025 Bongkar Fakta Mengejutkan di Merangin

Portal Andalas
Jumat, 03 April 2026
Bagikan:

Audit LKPD 2025 kembali menyingkap persoalan lama: aset daerah tercatat, namun belum sepenuhnya dikuasai pemerintah

Merangin – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap persoalan mendasar di Kabupaten Merangin, yakni aset daerah yang secara administratif tercatat sebagai milik pemerintah, tetapi belum sepenuhnya berada dalam penguasaan nyata.

Di tengah berlangsungnya proses audit, isu penataan aset mencuat sebagai salah satu titik krusial. Sejumlah aset seperti tanah, kendaraan dinas, hingga rumah dinas memang tercatat sebagai milik pemerintah daerah. Namun dalam praktiknya, sebagian aset tersebut diduga telah dikuasai oleh pihak lain.

Bupati Merangin, M. Syukur, mengakui kondisi tersebut. Ia menilai persoalan ini merupakan akumulasi dari pengelolaan di masa lalu yang belum tertata dengan baik.
“Secara administrasi itu milik pemerintah, tetapi di lapangan tidak semuanya dalam penguasaan kita. Ini yang sedang kita tertibkan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya kesenjangan antara pencatatan administratif dan kondisi riil di lapangan—sebuah persoalan klasik dalam tata kelola aset daerah yang kerap luput dari pengawasan berkelanjutan.

Situasi semakin kompleks dengan adanya indikasi munculnya dokumen kepemilikan lain di atas lahan milik pemerintah. Hal ini membuka kemungkinan terjadinya tumpang tindih legalitas yang berpotensi memicu sengketa serta menimbulkan kerugian bagi daerah.

Di sisi lain, audit BPK yang sedang berlangsung tidak hanya menjadi agenda rutin tahunan, tetapi juga momentum untuk menguji sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam membenahi persoalan tersebut. Penekanan pada aspek akuntabilitas dan transparansi oleh tim pemeriksa menjadi sinyal bahwa persoalan aset tidak lagi bisa dipandang sekadar urusan administratif.

Sejumlah pihak menilai, tanpa langkah penertiban yang tegas dan terukur, persoalan ini berpotensi terus berulang. Dampaknya tidak hanya pada kualitas laporan keuangan, tetapi juga terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Kini, penataan aset tidak hanya menjadi tugas administratif, melainkan juga ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pengelolaan. Transparansi proses, ketegasan dalam penindakan, serta kejelasan status hukum aset menjadi hal yang dinantikan masyarakat.

Hingga saat ini, belum tersedia data terbuka mengenai jumlah aset bermasalah maupun potensi kerugian yang ditimbulkan. Minimnya informasi tersebut menjadi catatan penting, mengingat transparansi merupakan salah satu prinsip utama dalam proses audit.

Pemerintah Kabupaten Merangin menyatakan akan melakukan penelusuran dan verifikasi menyeluruh terhadap aset yang terindikasi bermasalah. Namun, efektivitas langkah tersebut sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan, serta keberanian dalam menindak setiap bentuk penyimpangan.

Dengan demikian, audit BPK kini tidak lagi sekadar proses pemeriksaan laporan keuangan. Di Kabupaten Merangin, audit tersebut menjadi cermin untuk menilai sejauh mana tata kelola aset daerah dijalankan, sekaligus menguji apakah upaya pembenahan benar-benar diwujudkan atau kembali berhenti pada sebatas komitmen.

Baca Juga