Portalandalas.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi terkait kasus narkotika, pada Senin (2/3/2026).
Dua tersangka yang diserahkan adalah Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Penyerahan berlangsung di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika sesuai ketentuan:
* **Pertama:** Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
* **Kedua:** Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
**Barang Bukti**
Dalam kasus ini, penyidik juga menyerahkan berbagai barang bukti, antara lain:
* 58 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat netto 58.211,77 gram
* 2 unit telepon genggam merek Oppo
* 1 unit telepon genggam merek Samsung
* 1 unit iPhone 11
* 2 koper berwarna biru dan hijau
* 1 unit mobil Toyota Fortuner putih dengan nomor polisi D 1208 UBM
* 1 unit mobil Toyota Innova Reborn hitam dengan nomor polisi B 2439 beserta STNK
* 1 flashdisk Sandisk Cruzer Blade 16 GB berisi rekaman CCTV
* 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jambi untuk proses persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, menegaskan komitmen institusi dalam menangani kasus secara profesional.
“Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi berkomitmen menegakkan hukum setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Penindakan terhadap tindak pidana narkotika merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

