Program MBG Jadi Sorotan, Roti Berjamur Masuk ke Tangan Siswa di Sungai Penuh

Menu Atas

Program MBG Jadi Sorotan, Roti Berjamur Masuk ke Tangan Siswa di Sungai Penuh

Portal Andalas
Rabu, 04 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Media sosial ramai memperbincangkan unggahan terkait dugaan pembagian roti berjamur dalam program MBG (Makan Bergizi Gratis) di Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh. Unggahan akun @Mazr Mar menampilkan roti yang diduga berjamur dan tetap dibagikan kepada siswa, memicu beragam tanggapan dari warganet. Akun @Fhentye Yhandhy menulis, “Semua roti berjamur cik.. kami pun dapat berjamur jugo,” sementara @Dina Maryana menanggapi, “Astaghfirullah maso Iyo makan bergizi lah berjamur, idak nian masuk akal.” Komentar serupa juga disampaikan akun @ERni Ci Mut: “Iyo cik Mazr Mar, roti MBG hari ni pda berjamuran semua.” Banyak komentar lain mempertanyakan kualitas makanan yang diberikan. **Diduga Dikelola Yayasan Lokal** Berdasarkan penelusuran wartasatu.info, program MBG yang membagikan roti tersebut disebut dikelola oleh Yayasan Nuansa Putra Sejati yang berlokasi di Kecamatan Tanah Kampung. Seorang anggota keluarga salah satu siswa SD di wilayah itu membenarkan bahwa anaknya menerima porsi MBG pada hari yang sama. “Benar, adik saya sekolah di salah satu SD di Tanah Kampung. Hari ini telah mendapatkan porsi makan dari MBG yang diduga berasal dari Yayasan Nuansa Putra Sejati,” ujarnya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yayasan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. **Pengelola Belum Memberi Tanggapan** Kepala SPPG Yayasan Nuansa Putra Sejati, Hendrik, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, yang terkirim centang dua, namun belum memberikan balasan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjaga keseimbangan informasi. **Aspek Regulasi Keamanan Pangan** Jika terbukti benar, pembagian roti berjamur berpotensi melanggar sejumlah regulasi. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak dikonsumsi. Pasal 86 menegaskan kewajiban produsen dan pedagang memenuhi standar keamanan pangan. Selain itu, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin hak setiap orang, termasuk anak-anak, memperoleh makanan yang aman dan sehat, serta kewajiban pemerintah melindungi kesehatan masyarakat. Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2019 juga menetapkan batas maksimal cemaran mikroba dalam pangan olahan. Roti berjamur bisa menjadi indikasi pertumbuhan mikroorganisme berbahaya. Ahli kesehatan memperingatkan konsumsi makanan berjamur dapat menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, hingga infeksi, terutama pada anak-anak yang sistem imunnya lebih rentan. **Harapan Pengawasan Lebih Ketat** Kejadian ini menarik perhatian publik karena MBG bertujuan meningkatkan gizi siswa. Jika kualitas makanan tidak terjaga, tujuan program justru bisa membahayakan kesehatan anak-anak. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan inspeksi lapangan dan uji sampel makanan untuk memastikan standar keamanan pangan terpenuhi. Redaksi akan terus mengembangkan pemberitaan ini sambil menunggu klarifikasi resmi dari Yayasan Nuansa Putra Sejati maupun pihak berwenang terkait. --- Kalau mau, saya bisa buatkan juga **versi judul clickbait** untuk berita MBG roti berjamur ini agar lebih menarik di media sosial. Apakah mau saya buatkan?

Baca Juga