Portalandalas.com - Publik di Kabupaten Batanghari tengah menaruh perhatian terhadap kabar gugatan yang diajukan oleh Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari. Gugatan tersebut diketahui telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Merujuk pada data perkara di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Muara Bulian, gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2026/PN Mbn, sementara surat gugatan tercatat tertanggal Senin, 9 Februari 2026.
Perkara ini tidak hanya mencantumkan Sekda sebagai pihak tergugat. Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari juga tercatat sebagai pihak terkait, yakni Badan Keuangan Aset Daerah Batang Hari serta Inspektorat Daerah Batang Hari.
Keterlibatan sejumlah lembaga strategis tersebut memicu berbagai spekulasi mengenai persoalan yang menjadi dasar gugatan. Hingga saat ini, isi gugatan maupun tuntutan belum dapat diakses publik melalui SIPP, sehingga banyak pihak masih menunggu fakta yang akan terungkap dalam persidangan.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan tersebut diperkirakan menjadi titik awal terkuaknya latar belakang persoalan yang mendorong seorang kepala daerah menempuh jalur hukum terhadap pejabat di lingkungan pemerintahannya sendiri.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Jambi, Edoar Padli, menilai bahwa gugatan tersebut merupakan sengketa keperdataan antarindividu, bukan dalam kapasitas jabatan kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa meskipun secara ketatanegaraan yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah, dalam perspektif hukum perdata subjek hukumnya tetap individu pribadi. Dengan demikian, gugatan tersebut diajukan atas nama pribadi, bukan atas nama jabatan atau pemerintah daerah.
Menurutnya, secara hukum perdata setiap orang memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa dirugikan. Namun, dari sudut pandang etika pemerintahan, langkah tersebut berpotensi memunculkan perdebatan karena pihak yang digugat masih berada dalam lingkup pemerintahan yang dipimpinnya.
Ia menambahkan bahwa secara hukum langkah tersebut sah karena hak privat dilindungi undang-undang, tetapi secara etis tentu dapat dipertanyakan mengingat objek gugatan merupakan instansi di bawah kepemimpinannya sendiri.
Edoar juga menilai bahwa langkah membawa perkara ke pengadilan bisa dianggap cukup dini apabila masih terdapat alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur litigasi, seperti negosiasi maupun mediasi.
Menurutnya, masih ada mekanisme nonlitigasi yang dapat ditempuh untuk mencapai kesepakatan. Meski demikian, kasus ini dinilai menarik karena tergolong jarang terjadi, yakni kepala daerah yang masih aktif menggugat pihak di lingkungan pemerintahannya sendiri dalam perkara perdata.

