THR, Gaji, hingga TPP Cair Barengan? Ini Bocoran Lengkapnya

Menu Atas

THR, Gaji, hingga TPP Cair Barengan? Ini Bocoran Lengkapnya

Portal Andalas
Sabtu, 21 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan mulai dilakukan pada pekan pertama bulan Ramadan. Apabila awal puasa Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026, maka penyaluran THR bagi ASN diperkirakan dimulai pada 26 Februari 2026. ASN sendiri mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu. Lantas, apakah ketiga kategori ASN tersebut seluruhnya akan memperoleh THR pada tahun 2026? Sebagai gambaran, dapat melihat kebijakan di Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang kemungkinan bisa berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Saat ini, Pemkot Mataram masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pencairan THR bagi ASN. Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, memastikan bahwa setelah PMK diterbitkan, pembayaran THR akan segera dilakukan. Ia menegaskan bahwa begitu aturan tersebut keluar, THR akan dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah pusat. Menurut Lalu Alwan, PMK berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan yang menjadi acuan dalam menentukan besaran THR, apakah dibayarkan penuh 100 persen atau mengikuti kebijakan lain. Sambil menunggu regulasi tersebut, ia berharap proses administrasi dan penyusunan surat pertanggungjawaban (SPJ) oleh bendahara di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mulai dipersiapkan lebih awal agar pencairan THR bisa dilakukan tepat waktu sebelum arus mudik Lebaran 2026. Ia juga menyebutkan bahwa anggaran THR telah disiapkan untuk ASN kategori PNS dan PPPK penuh waktu. Terkait alokasi dana, pemerintah kota telah menyiapkan anggaran sesuai kebutuhan bagi PNS dan PPPK penuh waktu. Lalu bagaimana dengan PPPK paruh waktu, apakah juga akan menerima THR tahun ini? Sekda menyatakan bahwa apabila ada petunjuk atau instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR bagi PPPK paruh waktu, Pemkot Mataram siap menyesuaikan. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah siap melakukan pergeseran anggaran jika nantinya ada kebijakan pemberian THR untuk PPPK paruh waktu. Namun hingga saat ini, belum ada arahan resmi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Mengenai besaran THR, pemerintah daerah juga masih menunggu kepastian apakah nominalnya akan sama seperti tahun sebelumnya, yakni setara 100 persen gaji, atau ada perubahan aturan. Ia menjelaskan bahwa THR ASN diberikan penuh setara satu kali gaji tanpa potongan kewajiban seperti pada pembayaran gaji bulanan. Selain THR, ASN kategori PNS dan PPPK penuh waktu juga akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13. Dengan demikian, apabila seluruh komponen tersebut cair sebelum Idulfitri 1447 Hijriah, ASN akan menerima gaji bulan Maret, TPP, THR, serta TPP ke-13 secara bersamaan. Artinya, setidaknya ada empat sumber pendapatan yang akan diterima ASN pada bulan Maret, dengan rincian anggaran yang telah tercatat di Badan Keuangan Daerah (BKD).

Baca Juga