Lewati Batas 30%! APBD Provinsi Jambi Terancam Tekanan Fiska

Menu Atas

Lewati Batas 30%! APBD Provinsi Jambi Terancam Tekanan Fiska

Portal Andalas
Senin, 30 Maret 2026
Bagikan:

Pemerintah tengah menghadapi tantangan besar dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, khususnya terkait tingginya porsi belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total APBD. Kebijakan ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal sekaligus memberi ruang lebih besar bagi pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik.

Namun, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2026 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, porsi belanja pegawai masih terbilang tinggi. Dari total belanja daerah sebesar Rp3,84 triliun, sekitar Rp1,64 triliun dialokasikan untuk belanja pegawai.

Jika dipersentasekan, angka tersebut berada di kisaran 42 persen dari total belanja, jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan dalam UU HKPD. Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur APBD Jambi masih didominasi oleh belanja rutin, sehingga berpotensi membatasi ruang anggaran untuk sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Padahal, semangat reformasi fiskal dalam UU HKPD menekankan pentingnya efisiensi serta pergeseran alokasi anggaran ke program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Ke depan, tekanan terhadap belanja pegawai diperkirakan akan semakin meningkat. Di lingkungan Pemprov Jambi, tercatat sebanyak 6.438 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah menerima surat keputusan pada Desember 2025.

Sebelumnya, sebanyak 1.265 PPPK juga telah diangkat, sementara sekitar 2.000 tenaga honorer lainnya masih menunggu kepastian status. Penambahan jumlah aparatur ini otomatis akan menambah beban belanja pegawai, baik untuk gaji maupun tunjangan.

Jika tidak diimbangi dengan kebijakan pengendalian yang tepat, risiko membengkaknya belanja pegawai akan semakin besar dan menjauhkan target ideal sesuai amanat undang-undang.

Dengan kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi dituntut segera melakukan penyesuaian kebijakan fiskal. Langkah strategis seperti efisiensi anggaran, penataan kebutuhan pegawai, serta peningkatan pendapatan daerah menjadi kunci untuk menyeimbangkan struktur APBD.

Tanpa upaya tersebut, tekanan fiskal dikhawatirkan akan terus berlanjut dan berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan kualitas pelayanan publik di masa mendatang.

Baca Juga