Portalandalas.com - SUNGAI PENUH – Inspektorat Kota Sungai Penuh menemukan sejumlah persoalan dalam hasil pemeriksaan terhadap beberapa pemerintah desa. Temuan tersebut melibatkan kepala desa yang masih aktif menjabat maupun mantan kepala desa.
Atas kondisi itu, Inspektorat menekankan pentingnya langkah cepat agar pengelolaan keuangan desa tetap berjalan transparan dan akuntabel. Pihaknya juga mendorong pemerintah desa agar bersikap proaktif dalam menyelesaikan kewajiban serta menjalin kerja sama untuk menuntaskan seluruh hasil temuan pemeriksaan.
Inspektur Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira Utama, menjelaskan bahwa audit yang dilakukan menemukan sejumlah catatan administratif dan teknis yang perlu dibenahi. “Memang ada beberapa desa yang memiliki temuan. Itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang kami jalankan,” ujarnya kepada wartawan.
1. Ragam Temuan yang Ditemukan
Wira memaparkan bahwa temuan yang muncul cukup beragam. Beberapa di antaranya meliputi:
Desa yang belum menyetorkan kewajiban pajak;
Kekurangan pembayaran atas volume pekerjaan fisik;
Pengeluaran anggaran tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap;
Ketidaksesuaian antara Buku Kas Umum dengan rekening koran.
Meski demikian, ia menyebut sebagian besar desa telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan melakukan pengembalian dana sesuai ketentuan.
Kepala desa yang masih aktif umumnya bergerak cepat menyelesaikan temuan. Sementara itu, untuk mantan kepala desa yang kini berdomisili di luar Kota Sungai Penuh, masih terdapat beberapa kewajiban dari masa jabatan sebelumnya yang belum sepenuhnya tuntas.
2. Tanggung Jawab Kepala Desa Aktif
Kepala desa yang sedang menjabat berfokus menyelesaikan temuan yang terjadi pada masa kepemimpinannya. Namun, mereka tidak bersedia menanggung temuan yang berasal dari periode sebelumnya. Situasi ini membuat koordinasi menjadi lebih kompleks dan membutuhkan komunikasi intensif agar semua permasalahan dapat diselesaikan secara menyeluruh.
3. Kendala Penagihan kepada Mantan Kepala Desa
Proses penagihan terhadap mantan kepala desa yang memiliki kewajiban pengembalian dana menjadi tantangan tersendiri, terutama karena sebagian berada di luar daerah.
“Kami sudah beberapa kali melayangkan surat dan melakukan penagihan. Ada yang sudah melunasi, ada juga yang masih mencicil. Namun kami tetap berupaya maksimal untuk menagih,” jelas Wira.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak membeberkan secara rinci desa mana saja yang belum menuntaskan temuan, agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara lebih terfokus dan efektif.
4. Mengedepankan Pembinaan
Inspektorat menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan lebih menitikberatkan pada pembinaan serta pengawasan internal, bukan pada proses hukum.
“Kami menyelesaikan temuan melalui mekanisme pengembalian dana, bukan membawa persoalan ini ke ranah penyidikan,” tegas Wira.
Selain itu, terdapat ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang mewajibkan kepala desa menyelesaikan temuan sebelum pencairan anggaran tahap berikutnya dilakukan. Kebijakan ini bertujuan mencegah persoalan berlarut-larut serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
5. Pengembalian Dana ke Kas Desa
Wira juga meminta para kepala desa aktif untuk membantu menelusuri mantan kepala desa yang masih memiliki tanggungan pengembalian. Dana yang telah dikembalikan akan dimasukkan ke kas desa masing-masing, sedangkan kewajiban pajak langsung disetorkan ke kas negara.
6. Strategi Pengawasan Berkelanjutan
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Inspektorat menerapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari pembinaan intensif, penagihan berulang, hingga penguatan regulasi terkait pencairan anggaran.
Dengan pendekatan tersebut, diharapkan tata kelola keuangan desa di Sungai Penuh tetap transparan, bertanggung jawab, serta memenuhi prinsip akuntabilitas yang telah ditetapkan.

