APBD Kota Jambi 2026 Disorot! Belanja Pegawai Tembus 59%, Jauh dari Batas Ideal

Menu Atas

APBD Kota Jambi 2026 Disorot! Belanja Pegawai Tembus 59%, Jauh dari Batas Ideal

Portal Andalas
Senin, 30 Maret 2026
Bagikan:

Komposisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025, porsi belanja pegawai tercatat sekitar 59,77 persen dari total APBD, jauh melampaui batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Dalam regulasi tersebut, total APBD Kota Jambi 2026 direncanakan sebesar Rp1,77 triliun, dengan alokasi belanja pegawai mencapai Rp1,06 triliun. Kondisi ini mencerminkan dominasi belanja rutin dalam struktur keuangan daerah.

Hal ini berbanding terbalik dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal hanya 30 persen dari total APBD. Meski begitu, tingginya porsi tersebut masih diperbolehkan karena adanya masa transisi yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran.

Masa penyesuaian ini berlangsung sejak 2022 hingga 2026, sehingga tahun 2027 menjadi batas akhir bagi seluruh daerah, termasuk Kota Jambi, untuk memenuhi ketentuan maksimal tersebut. Dengan demikian, angka 59,77 persen pada APBD 2026 menunjukkan masih besarnya pekerjaan rumah bagi Pemkot Jambi dalam menekan belanja pegawai.

Dominasi belanja pegawai ini berpotensi mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan. Dalam APBD 2026, belanja modal hanya dianggarkan sekitar Rp113,8 miliar, jauh lebih kecil dibandingkan belanja operasi yang mencapai Rp1,68 triliun. Padahal, semangat UU HKPD adalah mendorong pemerintah daerah untuk lebih memprioritaskan anggaran pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta program-program produktif yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan waktu yang tersisa satu tahun menuju batas akhir 2027, Pemkot Jambi dituntut mengambil langkah strategis, seperti penataan jumlah dan distribusi ASN, efisiensi belanja pegawai, serta peningkatan porsi anggaran pembangunan. Jika tidak dilakukan sejak sekarang, penyesuaian drastis pada 2027 berisiko menimbulkan tekanan fiskal yang lebih besar.

Selain itu, APBD Kota Jambi 2026 juga mencatat defisit sebesar Rp34,6 miliar yang ditutupi dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA). Di sisi lain, pendapatan daerah masih didominasi oleh transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,06 triliun, lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp711 miliar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa selain tingginya belanja pegawai, ketergantungan terhadap dana pusat juga masih menjadi tantangan dalam mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Anggaran Gaji PPPK Capai Rp320 Miliar per Tahun
Dalam upacara peringatan HUT KORPRI Tahun 2025 di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi pada Senin (1/12/2025), Maulana menyoroti besarnya jumlah PPPK yang kini mencapai 5.600 orang, serta dampaknya terhadap anggaran daerah.

Ia menyebutkan bahwa anggaran gaji PPPK mencapai Rp320 miliar per tahun. Karena itu, ia menegaskan bahwa kinerja dan kualitas pelayanan harus menjadi prioritas, dengan konsekuensi kontrak tidak akan diperpanjang bagi yang tidak memberikan kinerja optimal.

Baca Juga