Portalandalas.com - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat, khususnya wilayah Penetai Tamiai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, masih berlangsung secara masif dan terbuka hingga saat ini. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data lapangan oleh tim GERANSI, praktik pertambangan ilegal ini menunjukkan indikasi adanya pembiaran yang telah berlangsung cukup lama.
Kawasan TNKS yang secara hukum berstatus wilayah konservasi dengan fungsi melindungi ekosistem hutan tropis dan keanekaragaman hayati justru mengalami tekanan serius akibat PETI. Tim lapangan menemukan sejumlah titik operasi yang menggunakan alat berat, mesin dompeng, serta kegiatan pengolahan emas sepanjang aliran sungai dan area hutan lindung di sekitar Penetai Tamiai dan sekitarnya.
Dokumentasi tim menunjukkan perubahan bentang alam signifikan, mulai dari pembukaan lahan hutan, kerusakan vegetasi, sedimentasi tinggi, hingga terbentuknya lubang-lubang bekas tambang yang berpotensi menimbulkan bencana ekologis. Aktivitas ini tidak hanya merusak kawasan hutan konservasi, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas lingkungan bagi masyarakat di hilir sungai.
Salah satu dampak paling nyata terlihat pada pencemaran badan sungai yang menjadi sumber air utama masyarakat. Observasi tim GERANSI menunjukkan perubahan warna air menjadi keruh kecokelatan, meningkatnya endapan lumpur, serta indikasi penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses pemisahan emas. Kondisi ini berisiko menimbulkan pencemaran logam berat yang membahayakan kesehatan masyarakat, ekosistem perairan, serta sektor pertanian dan perikanan lokal.
Masyarakat sekitar mengeluhkan menurunnya kualitas air yang selama ini digunakan untuk mandi, mencuci, dan irigasi. Beberapa warga juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Temuan tim GERANSI menunjukkan bahwa aktivitas PETI berlangsung relatif terbuka tanpa adanya penindakan konsisten. Situasi ini menimbulkan persepsi publik adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal di kawasan konservasi. Minimnya pengawasan dan lemahnya penegakan hukum diduga menjadi faktor utama yang memungkinkan aktivitas ini terus berlangsung.
Jika kondisi ini berlanjut, kerusakan ekosistem TNKS berpotensi menjadi permanen dan memicu dampak lanjutan seperti banjir, longsor, hilangnya habitat satwa liar, serta krisis kualitas air di hilir sungai.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, GERANSI mendesak pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk:
1. Menertibkan dan menghentikan total aktivitas PETI di kawasan TNKS.
2. Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
3. Melakukan pemulihan lingkungan (rehabilitasi) pada area terdampak.
4. Melaksanakan pengawasan terpadu secara berkelanjutan.
5. Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
GERANSI menegaskan bahwa keberlanjutan lingkungan TNKS adalah tanggung jawab bersama, mengingat kawasan ini merupakan salah satu benteng terakhir ekosistem hutan Sumatera dengan nilai ekologis nasional dan global.
sumber : lugasline.com

