Portalandalas.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama tim terpadu melakukan pengangkutan ratusan batang kayu gelondongan yang terbawa banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, serta Sumatera Utara. Ketiga wilayah tersebut terdampak bencana sejak pertengahan November 2025. Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Subhan, menyampaikan bahwa petugas mengerahkan 28 unit alat berat untuk membersihkan tumpukan kayu yang menutup akses jalan, pekarangan rumah warga, hingga fasilitas pendidikan di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara.
Memasuki hari ke-16 penanganan, jumlah kayu yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar 300 batang dengan total volume 469,26 meter kubik. Subhan menjelaskan, prioritas utama adalah membersihkan kayu yang menghambat jalur transportasi, kawasan permukiman, dan fasilitas umum. Kayu yang masih memiliki nilai guna kemudian dipilah dan didata agar dapat dimanfaatkan secara tertib untuk kebutuhan darurat masyarakat terdampak. Pernyataan tersebut disampaikan Subhan dalam keterangannya yang dikutip Selasa (6/1/2026).
Ia menambahkan, kayu hasil pendataan tersebut dimanfaatkan kembali sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir di Sumatera. Saat ini, dua unit huntara masih dalam proses pembangunan, sementara satu unit lainnya telah selesai dikerjakan.
Di Sumatera Utara, upaya penanganan pasca-bencana dipusatkan di Desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol, Kabupaten Tapanuli Selatan. Tim gabungan mengoperasikan 20 unit alat berat dan 10 unit dump truck untuk melakukan pemilahan kayu, normalisasi Sungai Garoga, pembersihan rumah warga, serta penataan lingkungan sekitar. Bahkan, di beberapa segmen kerja, proses pemilahan kayu telah mencapai 100 persen sesuai dengan peta kerja yang ditetapkan.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa penanganan dilakukan bersamaan dengan persiapan hunian bagi warga terdampak. Selain pembersihan dan pemilahan kayu, pihaknya juga mendukung penyediaan lahan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap). Kayu yang telah didata akan dimanfaatkan untuk kebutuhan darurat masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Dari wilayah Garoga, tercatat terkumpul 426 batang kayu bulat dengan volume 253,85 meter kubik serta 154 keping kayu gergajian dengan volume 4,236 meter kubik.
Sementara itu, di Sumatera Barat, Kemenhut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Dinas Kehutanan Provinsi melakukan pembersihan material kayu sisa banjir. Petugas mengidentifikasi serta mendata kayu hanyutan yang tersebar di Pantai Padang dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji serta Sungai Air Dingin. Kepala BKSDA Sumatera Barat, Hartono, menyampaikan bahwa proses pendataan masih terus berlangsung.
Menurut Hartono, penghitungan jumlah dan jenis kayu hanyutan di sejumlah lokasi menjadi dasar penetapan pemanfaatan kayu sisa bencana, yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur. Kemenhut menegaskan, penanganan pasca-bencana akan terus dilakukan dengan pembaruan data secara berkala agar pemanfaatan kayu berlangsung tertib, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak.
Sebelumnya, Kemenhut telah memberikan izin kepada warga untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang menumpuk di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akibat terbawa arus banjir. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, menyatakan bahwa kayu tersebut dapat digunakan sebagai bahan pembangunan rumah, fasilitas umum, maupun sarana dan prasarana pendukung.
Kebijakan pemanfaatan kayu hanyutan ini tertuang dalam surat edaran Ditjen PHL tertanggal 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pasca Bencana Banjir yang ditujukan kepada para gubernur di wilayah terdampak. Laksmi menegaskan bahwa kebijakan tersebut semata-mata ditujukan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan pemulihan pasca-bencana sebagai bentuk langkah kemanusiaan guna membantu masyarakat bangkit kembali.
Meski demikian, pemanfaatan kayu hanyutan tetap wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar tidak disalahgunakan. Kemenhut memastikan seluruh proses dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kayu hanyutan dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya harus tetap mengedepankan prinsip legalitas, ketelusuran, dan keterlacakan.

