Portalandalas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berkaitan dengan dugaan praktik suap untuk menurunkan besaran nilai pajak.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan bahwa dugaan suap tersebut berkaitan langsung dengan upaya pengurangan kewajiban pajak. Pernyataan itu disampaikannya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara detail kronologi maupun konstruksi perkara yang melibatkan pegawai DJP di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa OTT dilakukan oleh tim KPK di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, terdiri dari beberapa pegawai pajak serta sejumlah wajib pajak.
Sebelumnya, KPK diketahui menggelar OTT perdana pada tahun 2026 dengan target pegawai DJP Kemenkeu di wilayah Jakarta. Informasi ini telah dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto serta Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menyampaikan bahwa pihaknya mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di lapangan yang berlangsung di wilayah Jakarta.
Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Berdasarkan laporan kinerja tahun sebelumnya, KPK sepanjang 2025 telah melaksanakan sebanyak 11 operasi tangkap tangan. Sejumlah pejabat yang pernah terjaring OTT antara lain Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, Gubernur Riau Abdul Wahid, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

