Portalandalas.com - Global Forest Watch (GFW) mencatat bahwa Indonesia telah kehilangan sekitar 11 juta hektare hutan primer lembap sepanjang periode 2002 hingga 2024. Dalam kurun waktu dua puluh tahun terakhir, luas hutan primer lembap di Tanah Air menyusut sekitar 11 persen, yang setara dengan hilangnya sekitar 34 persen tutupan pohon pada periode yang sama. Fakta ini diungkap dalam laporan berjudul Bencana Bukan Takdir: Banjir Sumatera dan Gagalnya Negara Menjamin Hak Aman Warga Negara yang disusun oleh International NGO Forum on Indonesian Development (Infid).
Deputi Direktur Infid, Bona Tua, menjelaskan bahwa hutan primer yang memiliki tingkat keanekaragaman hayati tertinggi sekaligus peran ekologis paling krusial terus mengalami tekanan berat akibat degradasi dan alih fungsi dalam skala besar. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya tekanan deforestasi jangka panjang yang berdampak langsung terhadap krisis iklim, punahnya keanekaragaman hayati, serta meningkatnya ancaman bencana ekologis. Pernyataan itu disampaikan Bona dalam laporannya yang dikutip pada Senin (5/1/2026).
Ia menambahkan, praktik deforestasi juga menjadi salah satu pemicu terjadinya banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menunjukkan, selama periode 2016–2025, deforestasi di tiga provinsi tersebut mencapai sekitar 1,4 juta hektare.
Bona menilai kerusakan tersebut tidak terlepas dari aktivitas ratusan perusahaan yang berdampak pada rusaknya daerah aliran sungai (DAS) strategis di kawasan Bukit Barisan. Beberapa wilayah yang terdampak antara lain DAS Batang Toru di Sumatera Utara; DAS Krueng Trumon, Singkil, Peusangan, dan Tripa di Aceh; serta DAS Aia Dingin di Sumatera Barat. Kerusakan hutan di kawasan hulu DAS, menurutnya, secara signifikan menurunkan kemampuan lingkungan dalam menopang dan menampung air, sehingga memperparah risiko banjir bandang dan longsor.
Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat bersama jaringan masyarakat sipil menegaskan bahwa bencana tersebut merupakan sinyal kuat dari krisis agraria dan krisis ekologis yang telah berlangsung lama. Pemberian izin dan konsesi dalam skala besar untuk perkebunan, pertambangan, serta sektor kehutanan dinilai telah mempercepat penggundulan hutan, menggerus wilayah adat, merusak fungsi hidrologis kawasan hulu, dan pada akhirnya meningkatkan ancaman banjir di wilayah hilir.
Lebih lanjut, Bona mengungkapkan bahwa data menunjukkan adanya ribuan konflik agraria dalam satu dekade terakhir. Sumatera Utara dan Sumatera Barat tercatat sebagai dua provinsi dengan tingkat konflik tertinggi. Selain itu, deforestasi masif di wilayah Tapanuli Selatan dan Tengah disebut berkaitan erat dengan ekspansi perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, serta kegiatan pertambangan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Infid, Siti Khoirun Ni’mah, menyoroti perluasan perkebunan sawit sebagai salah satu faktor utama tingginya laju deforestasi di Indonesia. Mengacu pada kajian Stockholm Environment Institute, dalam dua dekade terakhir ekspansi kelapa sawit telah menyumbang hilangnya sekitar sepertiga atau kurang lebih 3 juta hektare dari total kehilangan hutan.
Meski demikian, Siti menjelaskan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir sempat terjadi pembalikan tren deforestasi untuk kebutuhan produksi sawit. Pada periode 2018–2022, deforestasi akibat sawit industri tercatat turun menjadi sekitar 32.406 hektare per tahun, atau sekitar 18 persen dibandingkan puncaknya pada periode 2008–2012. Namun, ia menambahkan bahwa pada 2022, laju deforestasi yang dipicu industri sawit kembali meningkat sebesar 18 persen.
Infid pun merekomendasikan agar pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Siti menilai, selama ratusan tahun pertumbuhan ekonomi Indonesia bertumpu pada komoditas berbasis lahan, sebuah struktur ekonomi warisan kolonial yang masih terus berlanjut hingga kini.
Struktur ekonomi semacam ini dianggap rentan karena tidak mampu memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional, sekaligus berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan hak masyarakat atas sumber daya alam. Infid mengingatkan, jika Indonesia gagal melakukan transformasi ekonomi untuk keluar dari ketergantungan pada eksploitasi sumber daya alam, maka potensi konflik sosial dan bencana lingkungan akibat kerusakan ekosistem akan semakin sulit dihindari.

