Menhut Tegaskan: Kayu Hanyut Pascabanjir Simbol Pemulihan, Bukan Ladang Bisnis

Menu Atas

Menhut Tegaskan: Kayu Hanyut Pascabanjir Simbol Pemulihan, Bukan Ladang Bisnis

Portal Andalas
Minggu, 18 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah kembali menegaskan bahwa aspek keselamatan jiwa dan nilai kemanusiaan menjadi landasan utama dalam setiap langkah penanganan pascabencana. Seluruh kebijakan diarahkan untuk memastikan pemulihan warga terdampak berjalan aman dan bermartabat. Kayu gelondongan yang terbawa arus banjir ditegaskan bukan sebagai barang bernilai ekonomi. Material tersebut diposisikan sebagai sumber daya darurat yang dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pemulihan masyarakat, dengan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan bisnis. Penegasan itu disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Menurut Raja Juli, kayu hanyutan akibat banjir bandang di wilayah Sumatra hanya diperbolehkan untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Pemanfaatannya sama sekali tidak diperkenankan untuk aktivitas komersial. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) tertanggal 8 Desember 2025. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa kayu hanyut hanya dapat digunakan untuk penanganan darurat, proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana, serta sebagai bantuan material bagi masyarakat yang terdampak. “Pemanfaatan kayu hanyut semata-mata ditujukan untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana, termasuk bantuan material bagi warga terdampak, atas dasar keselamatan dan kemanusiaan, serta tidak untuk kegiatan komersial,” ujar Raja Juli. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyutan Pascabencana. Selain itu, Kementerian Kehutanan menerbitkan kebijakan moratorium penebangan dan pengangkutan kayu melalui surat Dirjen PHL pada 1 dan 8 Desember 2025. Langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan praktik pencucian kayu serta untuk menjaga sensitivitas sosial masyarakat yang tengah terdampak bencana. Dalam aspek penegakan hukum, Kemenhut telah menindak 23 subjek hukum. Penanganan tersebut mencakup penyidikan terhadap enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah, serta penyelidikan terhadap delapan korporasi dan tujuh pemegang hak atas tanah lainnya. Selain itu, pemasangan papan larangan dilakukan di 11 titik bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Pemerintah juga mencabut izin 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luasan mencapai 1 juta hektare, serta melakukan audit terhadap 24 PBPH di tiga provinsi terdampak. Direktur Jenderal PHL, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa kayu hanyut dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan mendesak seperti pembangunan kembali rumah warga, pembuatan jembatan darurat, fasilitas umum, hingga tanggul penahan sementara. “Pemanfaatan kayu hanyut harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan rakyat dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan kayu hanyut wajib melalui mekanisme pelaporan dan pencatatan yang jelas, guna menutup celah terjadinya praktik pembalakan liar. Proses penyaluran dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Dengan kebijakan tersebut, kayu hanyut pascabanjir tidak lagi dipandang sebagai komoditas ekonomi, melainkan sebagai simbol pemulihan. Larangan komersialisasi ini menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan masyarakat terdampak bencana tetap menjadi prioritas utama negara.

Baca Juga