Janji Wali Kota Terwujud, Gaji Petugas Kebersihan Jambi Naik dari BTT dan BOP

Menu Atas

Janji Wali Kota Terwujud, Gaji Petugas Kebersihan Jambi Naik dari BTT dan BOP

Portal Andalas
Jumat, 09 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah Kota Jambi secara resmi menetapkan kenaikan insentif atau upah harian bagi tenaga kebersihan serta pekerja pendukung yang berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas beban tugas dan tanggung jawab para petugas dalam menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan perkotaan. Penyesuaian insentif ini berlaku untuk berbagai kategori tenaga kerja, mulai dari petugas kebersihan, kru pengangkut sampah, pengemudi armada, operator alat berat, teknisi mekanik dan listrik, hingga pengawas lapangan. Besaran kenaikan berbeda-beda, dengan rata-rata penambahan insentif berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per orang per hari dibandingkan tarif sebelumnya. Berdasarkan data yang ditetapkan, insentif petugas kebersihan yang sebelumnya sekitar Rp65.750 per hari kini meningkat menjadi Rp75 ribu hingga Rp80 ribu per orang per hari. Sementara itu, pengawas pengangkutan sampah non-PNS memperoleh kenaikan signifikan dari Rp75 ribu menjadi Rp100 ribu per hari. Untuk sopir armada dump truck dan fuso, insentif harian juga naik dari Rp80.750 menjadi maksimal Rp100 ribu per hari. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan insentif ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan petugas kebersihan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik di sektor lingkungan. Menurut Mahruzar, penyesuaian tersebut telah melalui kajian matang dan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Ia berharap peningkatan kesejahteraan ini dapat berdampak positif terhadap mutu layanan kebersihan di Kota Jambi. Ia juga menambahkan bahwa tantangan kerja petugas kebersihan semakin berat seiring dengan meningkatnya volume sampah dan aktivitas masyarakat. Karena itu, kenaikan insentif diharapkan mampu memacu semangat kerja serta memperkuat kinerja petugas di lapangan. Pemerintah Kota Jambi berharap kebijakan ini dapat mendorong pelayanan kebersihan, pengelolaan sampah, serta perawatan ruang terbuka hijau dan fasilitas lingkungan berjalan lebih maksimal demi kenyamanan dan kesehatan warga. Sebelumnya, Wali Kota Jambi, dr Maulana, menyampaikan bahwa komitmen kenaikan gaji petugas kebersihan dapat direalisasikan melalui pemanfaatan dana Biaya Operasional Pemerintah (BOP) maupun dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Dana tersebut, menurutnya, dapat dialihkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa kenaikan gaji akan direalisasikan pada periode Januari hingga April, sebelum nantinya dianggarkan secara resmi dalam APBD Perubahan 2026.

Baca Juga