KERINCI – Pengangkatan sebanyak 2.733 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait besaran penghasilan yang diterima setiap bulan.
Menanggapi hal itu, Bupati Kerinci Monadi memberikan penjelasan langsung kepada awak media pada Rabu (24/12). Ia sekaligus meluruskan berbagai anggapan yang berkembang mengenai sistem penggajian PPPK Paruh Waktu.
Monadi menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tidak memperoleh gaji sebagaimana PPPK penuh waktu maupun ASN. Penghasilan yang diterima berupa insentif dengan mekanisme penganggaran yang berbeda.
“Yang diberikan adalah insentif, bukan gaji. Anggarannya tidak berasal dari belanja pegawai, melainkan dari pos belanja barang dan jasa,” ujar Monadi.
Ia menjelaskan bahwa skema tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional yang saat ini diterapkan oleh pemerintah daerah. Terkait nominal insentif, Monadi mengakui bahwa jumlahnya belum bisa disetarakan dengan Upah Minimum Regional (UMR) karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Jika menggunakan standar UMR, APBD Kerinci belum mampu menanggungnya,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Kerinci sempat mengkaji pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan. Namun setelah dihitung secara keseluruhan dalam satu tahun, anggaran yang dibutuhkan dinilai terlalu besar.
“Total anggarannya bisa mencapai lebih dari Rp60 miliar per tahun. Itu tentu sangat membebani keuangan daerah,” ungkapnya.
Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal tersebut, pemerintah daerah akhirnya menetapkan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi PPPK Paruh Waktu.
“Memang belum ideal, tetapi ini adalah pilihan paling realistis sesuai kemampuan keuangan daerah saat ini,” tegas Monadi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diambil agar pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap dapat dilaksanakan tanpa mengganggu pelaksanaan program pembangunan lainnya. Sementara untuk kelanjutan status PPPK Paruh Waktu ke depan, pemerintah daerah masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.
“Kita jalankan dulu aturan yang ada. Ke depan apakah akan diangkat penuh waktu, diperpanjang, atau ada skema lain, semuanya bergantung pada kebijakan pusat,” pungkasnya.
