Portalandalas.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat dikabarkan telah menetapkan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi, sebagai tersangka. Penetapan tersebut langsung menyita perhatian publik, lantaran sebelumnya Polda Jambi justru menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah yang juga melibatkan politisi Partai Golkar itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Amrizal ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh memberikan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, yakni surat keterangan kehilangan ijazah. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 23 Desember 2023 dan dikenakan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seiring dengan penetapan tersangka itu, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar juga disebut telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bagian dari tahapan proses hukum.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Endres Chan yang tercatat dengan Nomor LP/B/70/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Barat tertanggal 21 April 2025.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Nanti akan ibu cek dulu dan koordinasi dengan Krimsus,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada Metrojambi.com, Minggu (21/12).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Teddy Fanani membenarkan kabar penetapan tersangka tersebut.
“Iya, benar. Untuk penjelasan lebih lanjut silakan melalui Ibu Kabid Humas, kita satu pintu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Sebagaimana diketahui, nama Amrizal sebelumnya juga sempat dilaporkan ke Polda Jambi terkait dugaan pemalsuan ijazah. Namun, Subdirektorat I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jambi secara resmi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana Kesuma, menjelaskan bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat, 21 Maret 2025. Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“SP2HP sudah kami serahkan kepada pelapor sekitar dua minggu yang lalu,” kata Maulana kepada wartawan, Selasa (29/4).
Dalam proses tersebut, penyidik Polda Jambi menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Amrizal menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif. Dengan demikian, secara hukum yang bersangkutan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah dan tidak memiliki kendala administratif untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2024–2029.
Namun demikian, keputusan penghentian penyelidikan oleh Polda Jambi kini kembali menjadi sorotan publik. Penetapan tersangka oleh Polda Sumatera Barat menimbulkan pertanyaan serius terkait perbedaan penanganan perkara oleh dua kepolisian daerah.
Publik mempertanyakan bagaimana mungkin perkara yang dihentikan dengan alasan tidak ditemukannya unsur pidana di Jambi, justru berlanjut hingga tahap penetapan tersangka di Sumatera Barat. Perbedaan sikap tersebut memunculkan diskursus mengenai dasar hukum, ruang lingkup perkara, serta konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyeret nama pejabat publik.
Apakah proses penyelidikan yang dilakukan Polda Jambi sebelumnya telah dilakukan secara menyeluruh, atau justru terdapat aspek hukum lain yang kemudian ditemukan dan dikembangkan oleh penyidik Polda Sumbar? Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting untuk dijawab demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.
sumber : CakapCuap

