Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Sungai Penuh Tahun 2026

Menu Atas

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Sungai Penuh Tahun 2026

Portal Andalas
Jumat, 06 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sungai Penuh, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sungai Penuh secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dituangkan dalam keputusan bersama yang menjadi acuan bagi umat Islam di wilayah Kota Sungai Penuh dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah. Besaran zakat tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan standar harga beras yang berlaku di pasaran, berdasarkan data dari instansi terkait. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras untuk setiap jiwa. Jenis beras yang digunakan menyesuaikan dengan beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing muzakki atau wajib zakat. Selain menggunakan beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras. Besaran yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan kualitas beras, yakni: Beras kualitas tinggi: Rp40.625 per jiwa Beras kualitas sedang: Rp37.500 per jiwa Beras kualitas rendah: Rp32.500 per jiwa Masyarakat dianjurkan menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang ada di masing-masing wilayah atau melalui panitia pengumpul zakat fitrah di lingkungan setempat. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat dapat dilakukan secara tertib dan tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerimanya. Keputusan bersama ini ditetapkan di Sungai Penuh pada 23 Februari 2026 dan ditandatangani oleh perwakilan dari Pemerintah Kota Sungai Penuh, Kantor Kementerian Agama Kota Sungai Penuh, Majelis Ulama Indonesia Kota Sungai Penuh, serta Badan Amil Zakat Nasional Kota Sungai Penuh. Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah ini, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat secara tertib dan tepat waktu selama bulan suci Ramadan, sehingga ibadah dapat berjalan dengan baik sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi para penerima zakat di Kota Sungai Penuh. sumber : Poros Jambi Media

Baca Juga