Portalandalas.com - Perdebatan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai mencuat di berbagai daerah. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan siap mengalokasikan anggaran untuk kebutuhan tersebut. Namun, tidak sedikit pula yang mengaku belum dapat merealisasikan pembayaran THR karena belum adanya regulasi khusus yang secara tegas mengatur hal itu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat aturan yang mewajibkan instansi pemerintah memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu. Oleh sebab itu, keputusan terkait pemberian THR sangat bergantung pada kondisi keuangan serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Menurutnya, kepastian apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima THR saat Lebaran tidak dapat disamaratakan. Semua kembali pada kemampuan anggaran di setiap instansi.
“Jika ditanya apakah PPPK paruh waktu mendapat THR Lebaran, jawabannya bergantung pada ketersediaan anggaran di instansi masing-masing,” ujarnya.
Di tengah situasi yang belum memiliki kepastian tersebut, beberapa daerah berupaya mencari solusi alternatif. Pemerintah Kabupaten Kudus di Jawa Tengah, misalnya, mengimbau para PNS dan PPPK penuh waktu untuk memberikan donasi secara sukarela. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan sebagai bentuk THR bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN tahun 2026 yang direncanakan cair sekitar dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Meski demikian, tidak semua daerah memasukkan PPPK Paruh Waktu sebagai penerima THR.
Perbedaan kebijakan ini akhirnya memunculkan kesenjangan antarwilayah. Ada pemerintah daerah yang memastikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan THR, sementara daerah lainnya memilih menunggu aturan yang lebih jelas dari pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa status serta mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu masih menyisakan berbagai perdebatan, khususnya terkait hak-hak tambahan di luar gaji pokok yang seharusnya diterima para pegawai tersebut.

