Pengakuan Ko Erwin Berbuah Penangkapan! Dua Pemasok Sabu Dibekuk di Apartemen

Menu Atas

Pengakuan Ko Erwin Berbuah Penangkapan! Dua Pemasok Sabu Dibekuk di Apartemen

Portal Andalas
Selasa, 03 Maret 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya menyeret nama bandar Ko Erwin. Dalam pengembangan terbaru, dua orang yang diduga sebagai pemasok sabu bagi jaringan tersebut berhasil diamankan di sebuah apartemen kawasan Teluk Naga, Tangerang, Banten. Kedua tersangka masing-masing berinisial Charles Bernando alias Charlie (36) dan Arfan Yulius Lauw (37). Penangkapan ini bermula dari keterangan Ko Erwin yang mengaku pernah membeli sabu dari Charlie pada November 2025. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menerangkan bahwa transaksi antara Ko Erwin dan Charlie terjadi pada akhir tahun lalu. Berbekal informasi tersebut, tim Subdit IV Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melacak keberadaan Charlie. Saat penggerebekan dilakukan, Charlie ditangkap bersama pasangan serta anaknya. Dari lokasi itu, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu, ketamine, serta cairan yang dikenal dengan sebutan “happy water”. Kepada penyidik, Charlie mengaku memperoleh barang terlarang tersebut dari seseorang yang dijuluki “The Doctor”, yang diperkenalkan kepadanya oleh Arfan. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan Arfan di unit apartemen berbeda. Ia ditemukan bersembunyi di kamar mandi saat petugas datang. Dari kamar yang ditempatinya, polisi mengamankan pipet kaca serta plastik klip berisi serbuk putih yang diduga merupakan ketamine. Dari catatan kepolisian, keduanya diketahui merupakan residivis dalam perkara narkotika. Charlie tercatat pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan pada 2006 dan perkara peredaran narkoba pada 2018. Sementara Arfan sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkotika pada 2015 dan baru bebas pada 2023. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri identitas dan peran sosok yang disebut sebagai “The Doctor” dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Baca Juga