Portalandalas.com - Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kerinci, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kerinci secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama mengenai Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1447 H/2026 M di wilayah Kabupaten Kerinci. Dokumen tersebut ditandatangani pada 23 Februari 2026 yang bertepatan dengan 5 Ramadan 1447 Hijriah.
Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan sebanyak 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras untuk setiap jiwa. Besaran ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.
Selain dibayarkan dalam bentuk beras, masyarakat juga diperbolehkan menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras. Nilainya ditentukan berdasarkan kualitas beras yang digunakan sebagai acuan.
Untuk beras dengan kualitas terbaik, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa. Sementara untuk beras kualitas sedang sebesar Rp35.000 per jiwa, dan beras kualitas rendah sebesar Rp30.000 per jiwa.
Tidak hanya zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan tertentu. Untuk wilayah Kabupaten Kerinci, fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras yang berlaku di Pasar Rakyat Kabupaten Kerinci selama bulan Februari 2026. Data tersebut diperoleh dari laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci.
Keputusan tersebut turut ditandatangani oleh Bupati Kerinci Monadi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, Ketua MUI Kabupaten Kerinci, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Kerinci sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam penetapan ketentuan zakat di daerah.
Bupati Kerinci Monadi juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, seperti Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun panitia amil zakat fitrah di tingkat desa, masjid, surau, dan mushalla.
“Pemerintah Kabupaten Kerinci mengimbau masyarakat agar pembayaran zakat fitrah dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat atau panitia amil yang telah ditunjuk di desa, masjid, surau, maupun mushalla setempat,” ujar Monadi, Kamis (5/3/2026).
Dengan adanya penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut, diharapkan pelaksanaan ibadah Ramadan di Kabupaten Kerinci dapat berlangsung lebih tertib dan terarah. Selain itu, zakat yang dihimpun juga diharapkan dapat disalurkan secara optimal sehingga memberikan manfaat yang lebih besar bagi para mustahik atau penerima zakat di daerah tersebut.

