Anggaran Misterius di Kerinci: Rp2,2 Miliar untuk “Bahan Lainnya”

Menu Atas

Anggaran Misterius di Kerinci: Rp2,2 Miliar untuk “Bahan Lainnya”

Portal Andalas
Minggu, 15 Maret 2026
Bagikan:

Kerinci – Selain menganggarkan dana miliaran rupiah untuk perjalanan dinas serta uang makan, melalui Bagian Umum juga menyiapkan berbagai pos anggaran lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat alokasi belanja dengan nomenklatur “bahan lainnya” pada Satuan Kerja Bagian Umum Pemkab Kerinci dengan nilai mencapai Rp2,2 miliar.

Belanja yang jenis barangnya tidak dijelaskan secara spesifik tersebut kemudian dipecah ke dalam delapan paket pengadaan melalui skema e-purchasing dan swakelola.

Berikut rincian pembagian paket belanja “bahan lainnya” tersebut:

  • Paket 1: Rp851.411.000
  • Paket 2: Rp733.782.500
  • Paket 3: Rp212.350.000
  • Paket 4: Rp167.987.800
  • Paket 5: Rp165.239.800
  • Paket 6: Rp125.935.000
  • Paket 7: Rp90.000.000
  • Paket 8 (Swakelola): Rp6.680.000

Penggunaan istilah “lainnya” untuk belanja bernilai miliaran rupiah ini pun memunculkan perhatian publik. Pasalnya, belum jelas bahan apa saja yang dibeli hingga menghabiskan lebih dari Rp2 miliar dari uang negara.

Selain itu, Bagian Umum juga menganggarkan dana cukup besar untuk pemeliharaan kendaraan dinas milik pejabat. Tercatat terdapat dua pos anggaran pemeliharaan kendaraan dinas bermotor perorangan dengan nilai Rp718.795.000 dan Rp358.720.000.

Jika dijumlahkan, total anggaran perawatan kendaraan dinas tersebut mencapai sekitar Rp1,07 miliar.

Besarnya anggaran perawatan kendaraan di satu satuan kerja ini dinilai cukup signifikan. Sebagai perbandingan, nilai tersebut bahkan dapat digunakan untuk membeli beberapa unit kendaraan operasional baru.

Tidak hanya urusan kendaraan, penampilan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juga turut dianggarkan. Terdapat pos belanja pakaian dinas bagi KDH dan WKDH dengan nilai Rp112.500.000.

Selain itu, Bagian Umum juga mengalokasikan dana untuk belanja sewa hotel sebesar Rp170.000.000 yang pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola.

Baca Juga