Portalandalas.com - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan sejumlah barang bukti setelah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Dalam perkara ini, Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap. Ia diduga menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang berkaitan dengan pemberian fee atau uang muka (ijon) proyek tahun anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
KPK menjelaskan bahwa Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, serta seorang pihak swasta bernama Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati, diduga terlibat dalam pengaturan pemenang sejumlah proyek.
Dugaan Penerimaan Fee Rp980 Juta
Menurut Asep, kontraktor yang ingin memenangkan proyek diwajibkan menyetujui pemberian fee kepada pihak tertentu. Dalam mekanisme tersebut, Fikri diduga telah menerima uang hingga Rp980 juta.
“Setelah proses penunjukan langsung dilakukan, diduga terjadi penyerahan awal atas fee atau ijon proyek,” ujar Asep.
Ia menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tiga pihak rekanan yang diserahkan kepada Fikri melalui sejumlah perantara dengan total mencapai Rp980 juta.
Temuan Aliran Dana Lain Rp775 Juta
Selain itu, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan dana lain yang turut melibatkan Fikri. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa uang tambahan tersebut disalurkan melalui Kepala Dinas PUPRPKP, Hary Eko Purnomo.
Asep menyebutkan, dana yang diduga berasal dari beberapa pihak tersebut mencapai sekitar Rp775 juta.
“KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan masih berkaitan dengan permintaan fee proyek kepada sejumlah kontraktor, dengan total nilai sekitar Rp775 juta. Hal ini diduga bukan kali pertama terjadi, melainkan dilakukan berulang kali.
Total Dugaan Suap Rp1,75 Miliar
Berdasarkan hasil sementara yang diungkap KPK, total dugaan penerimaan uang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mencapai sekitar Rp1,75 miliar.
KPK juga menyatakan bahwa operasi tangkap tangan ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Saat ini, Fikri telah resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Fikri terkait tuduhan suap yang menjerat dirinya.

