PETI Digerebek! Polisi Musnahkan Dompeng di Lokasi Tambang Ilegal Batanghari

Menu Atas

PETI Digerebek! Polisi Musnahkan Dompeng di Lokasi Tambang Ilegal Batanghari

Portal Andalas
Minggu, 01 Februari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), bekerja sama dengan personel Polsek Maro Sebo Ulu, melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, pada Sabtu (31/01/2025). Dalam kegiatan tersebut, aparat menemukan praktik penambangan emas ilegal yang memanfaatkan alat dompeng di area kebun sawit milik warga. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku PETI langsung melarikan diri dan berhasil menghindari penangkapan. Meski para penambang ilegal kabur, aparat kepolisian tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditinggalkan di lokasi. Peralatan tersebut dibakar di tempat sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar aktivitas PETI tidak kembali beroperasi. Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal, mengingat dampaknya yang sangat merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum dan membawa dampak serius bagi kelestarian lingkungan. “Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan. Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan razia secara rutin. Jika masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Saprizal. Secara yuridis, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Tak hanya itu, pelaku juga dapat dikenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta dikenai denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar. Razia ini menjadi bukti keseriusan Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Batanghari.

Baca Juga