Portalandalas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bukti percakapan WhatsApp yang diduga mengindikasikan praktik pembagian proyek di lingkungan Dinas Perhubungan.
Sejumlah nama besar di lembaga legislatif ikut terseret dalam pusaran perkara ini, di antaranya mantan Ketua DPRD Kerinci Edminuddin yang dikenal dengan julukan Jang Kelabu, serta pimpinan dewan lainnya seperti Boy Edwar dan Joni Efendi.
Dalam persidangan, jaksa membeberkan isi komunikasi antara Sekretaris Dewan (Sekwan) Jondri Ali dan terdakwa Heri Cipta selaku Kepala Dinas Perhubungan. Percakapan tersebut secara terang-terangan menyebutkan pembagian paket proyek yang diduga terkait dengan anggota dewan.
Salah satu pesan yang dibacakan di hadapan majelis hakim berbunyi, “Itu punyo Pak Boy tinggal 360 sudah kami cek dan ditambah 125.” Selain itu, nama Joni Efendi juga muncul dengan catatan angka 125.
Keterangan mengejutkan turut disampaikan Ahmad Samuil, mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan. Ia menjelaskan bahwa awalnya Dishub hanya mengajukan anggaran sebesar Rp476 juta untuk dua titik pemasangan.
Namun, saat pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), nilai tersebut melonjak tajam menjadi Rp3,4 miliar untuk 34 titik. Ahmad Samuil menyebut lonjakan anggaran itu terjadi atas permintaan langsung Ketua DPRD saat rapat.
“Dalam rapat Banggar, Pak Edminuddin menyampaikan bahwa anggaran Rp476 juta itu dinilai terlalu kecil,” ungkap Ahmad.
Menanggapi pernyataan tersebut, Edminuddin alias Jang Kelabu membantah keras. Ia menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikannya murni demi kepentingan masyarakat dan membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp40 juta sebagaimana didakwakan jaksa.
Ia juga menyampaikan pembelaan terkait kehadirannya dalam rapat pembahasan anggaran pada 22 November 2022.
“Saat itu saya sedang berada di luar negeri, saya di Korea,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan penasihat hukum terdakwa.

