Portalandalas.com - Kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun berinisial C di Kota Jambi. Dari keempat pelaku tersebut, dua di antaranya diketahui merupakan oknum anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Sementara itu, dua anggota polisi yang terlibat juga diproses secara internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Erlan menegaskan bahwa seluruh pelaku diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, baik melalui jalur pidana maupun mekanisme internal kepolisian.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga korban, peristiwa ini bermula ketika korban berada di rumah temannya di kawasan Pinang Merah dan hendak pulang. Salah satu pelaku berinisial I menghubungi korban dan menawarkan diri untuk menjemput serta mengantarkannya pulang, meskipun korban sebelumnya berencana menggunakan jasa ojek online.
Namun, dalam perjalanan, kendaraan yang digunakan pelaku justru berbelok arah di kawasan Simpang Rimbo dan membawa korban ke wilayah Kebun Kopi. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Setelah itu, korban kembali dipindahkan ke sebuah rumah kos di kawasan Arizona untuk menemui pelaku lain berinisial N, yang juga diduga melakukan tindakan serupa. Keluarga korban menyebut, korban sempat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain oleh para pelaku.
Ibu korban mengungkapkan bahwa dirinya telah melihat langsung para tersangka saat berada di Polda Jambi setelah penangkapan dilakukan. Ia juga menyampaikan bahwa kondisi psikologis anaknya saat ini sangat terguncang.
Korban disebut mengalami trauma berat, lebih banyak mengurung diri, dan sempat menunjukkan tanda-tanda tekanan mental yang mendalam. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan secara adil, tegas, dan transparan terhadap seluruh pelaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional serta memberikan sanksi keras apabila terbukti terjadi pelanggaran pidana maupun kode etik, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian.

