Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh sepasang kekasih di wilayah Kecamatan Gunung Raya, Kabupaten Kerinci, Jambi. Kedua pelaku diringkus di lokasi terpisah setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang diterima Polsek Gunung Raya dengan nomor LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi. Laporan tersebut disampaikan oleh korban, Hasna Yanti, yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di pinggir jalan.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui penelusuran rekaman CCTV serta keterangan para saksi, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Pelaku pertama yang diamankan yakni NH (49), seorang perempuan berstatus janda. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dalam pemeriksaan awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama pasangannya, NS alias Ndong (50).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian bergerak ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci. Di tempat itu, NS berhasil diamankan di kediamannya.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku dibawa ke Polsek Gunung Raya guna menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman peran masing-masing serta pengembangan kasus.
Wakil Kapolres Kerinci Kompol Eko Prastyo Departa, didampingi Kasat Reskrim AKP Veri Prastyawan, menjelaskan bahwa pencurian dilakukan secara nekat pada siang hari. Keberadaan rekaman CCTV dinilai sangat membantu proses pengungkapan perkara.
“Pelaku beraksi pada siang hari. Rekaman CCTV memudahkan petugas dalam mengidentifikasi serta menganalisis ciri-ciri pelaku,” kata Kompol Eko saat konferensi pers di ruang Humas Polres Kerinci, Kamis (22/1/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi pencurian terjadi setelah kedua pelaku pulang berwisata dari Danau Lingkat. NS melihat sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan Desa Pelayang, Kecamatan Gunung Raya, dalam kondisi tidak terkunci.
Memanfaatkan situasi yang sepi, NS memutus dan menyambung kabel kontak hingga motor berhasil dinyalakan. Sementara itu, NH bertugas mengamati keadaan sekitar sambil menunggu di atas sepeda motor milik mereka.
“Keduanya berbagi peran. Pelaku perempuan memantau situasi, sedangkan pelaku laki-laki mengeksekusi pencurian dan membawa kabur motor, lalu diikuti oleh pelaku perempuan,” jelas Kompol Eko.
Usai menjalankan aksinya, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Padang Aro seharga Rp2,5 juta dan uangnya dibagi rata oleh kedua pelaku.
Polisi juga mengungkap bahwa NS merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar empat bulan lalu. “NS adalah residivis curanmor, ini menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Kompol Eko.
AKP Veri Prastyawan menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. “Begitu laporan masuk, personel langsung bergerak. Berkat kerja sama warga dan informasi yang akurat, kedua pelaku dapat diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminal. “Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” pungkas AKP Veri Prastyawan.
