Digerebek di Jalur Lintas! Polisi Amankan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diciduk

Menu Atas

Digerebek di Jalur Lintas! Polisi Amankan 12,3 Ton BBM Ilegal, Tiga Orang Diciduk

Portal Andalas
Kamis, 29 Januari 2026
Bagikan:

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menegaskan keseriusannya dalam menindak pelanggaran di sektor energi. Melalui Subdit IV Tipidter, aparat kepolisian berhasil membongkar aktivitas pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan total muatan mencapai sekitar 12,3 ton.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta barang bukti berupa ribuan liter minyak tanah olahan. Penindakan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di wilayah Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan membawa BBM ilegal dari Sumatera Selatan menuju Jambi. Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan dan penyelidikan di jalur yang dilaporkan.

Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 10 unit tedmon serta 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan, dengan total volume diperkirakan sekitar 12.300 liter. BBM tersebut diduga akan dikirim ke Kabupaten Bungo untuk dipasarkan secara tidak sah.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa ketiga orang yang berada di dalam kendaraan langsung diamankan. Mereka masing-masing berinisial RSL (26) sebagai pengemudi utama, SWN (33) sebagai sopir cadangan, dan ARD (39) yang bertugas sebagai kernet.

“Keterangan awal menyebutkan bahwa minyak tanah olahan itu berasal dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menambahkan, para terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pengemudi, tetapi akan menelusuri asal dan jalur distribusi BBM ilegal tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kombes Pol. Erlan Munaji juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penyimpanan, maupun perdagangan BBM ilegal. Selain merugikan negara, praktik tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan karena tidak memenuhi standar keamanan.

Menurutnya, pengangkutan BBM tanpa prosedur yang sesuai dapat memicu kebakaran maupun ledakan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak tergoda keuntungan sesaat dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110.

Baca Juga