Dari Tambang hingga Perkebunan, Perusahaan-perusahaan Ini Digugat KLH Terkait Banjir Sumatra

Menu Atas

Dari Tambang hingga Perkebunan, Perusahaan-perusahaan Ini Digugat KLH Terkait Banjir Sumatra

Portal Andalas
Jumat, 16 Januari 2026
Bagikan:

Portalandalas.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Total nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp4,8 triliun, yang terdiri atas kerugian lingkungan sebesar Rp4,66 triliun serta biaya pemulihan lingkungan senilai Rp178 miliar. Enam perusahaan yang digugat tersebut adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PTPN, PT MST, dan PT TBS. Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menyampaikan bahwa seluruh perusahaan tersebut beroperasi di Provinsi Sumatra Utara. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta, Kamis (15/1). Perusahaan-perusahaan itu bergerak di sejumlah sektor usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan emas, hingga pengembangan pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Salah satu perusahaan dengan inisial PT TPL diduga merujuk pada PT Toba Pulp Lestari, yang bergerak di bidang pengelolaan hutan tanaman industri dan produksi bubur kertas. Perusahaan tersebut tercatat menguasai izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 167 ribu hektare di Sumatra Utara. Rizal mengungkapkan bahwa gugatan ganti rugi dengan nilai terbesar diarahkan kepada pemegang izin HTI, meskipun ia tidak menyebutkan secara rinci identitas atau inisial perusahaan yang dimaksud. Menurut Rizal, gugatan yang diajukan KLH menggunakan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak. Artinya, perusahaan dinilai bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem yang terjadi karena aktivitas usahanya, tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, mengingat dampaknya telah dirasakan langsung oleh lingkungan dan masyarakat. Hasil kajian tim ahli di lapangan menemukan indikasi kerusakan lingkungan, terutama di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Garoga dan Batang Toru. Salah satu temuan utama adalah adanya pembukaan lahan seluas 2.516 hektare di wilayah tersebut. Total 18 Perusahaan Digugat Secara Perdata Rizal menambahkan, saat ini KLH masih melakukan proses verifikasi lapangan terhadap 70 badan usaha yang tersebar di tiga provinsi terdampak bencana. Verifikasi tersebut menyasar entitas usaha yang diduga memiliki peran, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam memperparah dampak bencana. Dari total tersebut, sebanyak 33 entitas berada di Aceh, 15 entitas di Sumatra Utara, dan 22 entitas di Sumatra Barat. Sebanyak 31 entitas telah dijatuhi sanksi administratif. Sementara itu, delapan entitas di Sumatra Utara dan 10 entitas di Sumatra Barat telah diajukan ke jalur gugatan perdata. Adapun untuk wilayah Aceh, proses investigasi masih terus berjalan. “Untuk Aceh belum, karena kami masih melakukan pendalaman,” ujar Rizal. Dalam perkara perdata, KLH bertindak sebagai penggugat. Sedangkan untuk penanganan kasus pidana, proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga