Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan agar setiap wadah makanan atau ompreng dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diberi label batas waktu konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalkan risiko terjadinya keracunan makanan di lingkungan penerima program.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, meminta seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusun kesepakatan tertulis dengan pihak sekolah penerima MBG terkait ketentuan waktu terbaik mengonsumsi makanan. Ia juga menegaskan bahwa hidangan MBG tidak diperbolehkan dibawa pulang oleh siswa.
Menurut Nanik, setiap makanan harus dikonsumsi sesuai waktu yang tertera pada label. Jika makanan tiba pada jam tertentu, maka batas akhir konsumsi juga harus jelas dan dipatuhi. Ia optimistis aturan tersebut dapat menekan potensi dampak buruk apabila dijalankan secara konsisten.
Ia menjelaskan, banyak insiden keamanan pangan di sejumlah daerah dipicu oleh makanan yang dikonsumsi melewati batas waktu layak makan. Oleh sebab itu, perjanjian antara Kepala SPPG dan kepala sekolah mengenai waktu serta lokasi konsumsi MBG dinilai sangat penting untuk diterapkan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan bersama dalam proses distribusi dan konsumsi makanan. Kepala SPPG wajib memastikan pengiriman makanan tepat waktu, sementara pihak sekolah turut mengawasi proses pendistribusian, waktu makan, hingga lokasi konsumsi siswa.
Meski sudah ada kesepakatan tertulis, Nanik menilai sosialisasi tetap perlu dilakukan secara berkelanjutan, baik secara lisan maupun tertulis. Informasi terkait waktu dan tempat konsumsi dapat ditempel di area sekolah, sementara setiap ompreng diwajibkan memiliki label yang mencantumkan waktu konsumsi terbaik. Ia menambahkan, biaya pelabelan relatif murah dan mudah diterapkan.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan masih ditemukan sejumlah kasus keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG pada Januari 2026. Meski demikian, ia menyebut jumlah kasus keracunan cenderung menurun dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Dadan memaparkan, angka kejadian tertinggi terjadi pada Oktober dengan 85 kasus, kemudian turun menjadi 40 kasus pada November. Pada Desember tercatat 12 kasus, sementara hingga Januari 2026 terdapat sekitar 10 kejadian, meskipun target idealnya adalah nihil kasus.
