Portalandalas.com - Dalam kurun waktu 24 jam, dua kepala daerah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/1/2026). Mereka adalah Bupati Pati, Sudewo, serta Wali Kota Madiun, Maidi.
Penangkapan tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung dugaan praktik korupsi dan gratifikasi. Menanggapi situasi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan memperkuat pembinaan agar kasus serupa tidak terus berulang.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menyampaikan pihaknya juga akan mengevaluasi sistem rekrutmen kepala daerah melalui pemilihan langsung. Skema tersebut selama ini kerap disorot sebagai salah satu faktor pemicu maraknya kasus korupsi di kalangan kepala daerah.
“Kami tentu sangat prihatin karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Benni, dikutip dari Kompas.id.
Sejak dilantik pada Februari 2025 hingga awal 2026, tercatat sedikitnya tujuh kepala daerah telah terseret kasus korupsi. Berikut daftar kepala daerah yang terjaring OTT KPK dalam periode tersebut.
Daftar Kepala Daerah Terjaring OTT KPK
1. Bupati Pati, Sudewo
Di tengah situasi bencana banjir yang melanda wilayah Pati, KPK menangkap Bupati Sudewo pada Senin (19/1/2026). Penangkapan ini memicu keprihatinan publik karena masyarakat setempat masih berjuang menghadapi dampak banjir.
Tak lama setelah OTT, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa serta kasus suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Sudewo diduga menerima aliran commitment fee dalam proyek tersebut. Dana tersebut disebut mengalir sejak Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR. Sebelumnya, ia sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek DJKA pada September 2025.
2. Wali Kota Madiun, Maidi
Pada hari yang sama, KPK juga mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun.
Kelima belas orang tersebut diduga menerima pembagian uang dari proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Madiun. Maidi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026 dan ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis
Lima bulan setelah dilantik, Abdul Azis menjadi kepala daerah pertama yang terjerat kasus korupsi. Ia ditangkap KPK terkait dugaan pengaturan pemenangan lelang proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat Kementerian Kesehatan, pejabat pembuat komitmen proyek, serta pihak swasta. Nilai proyek yang diduga diatur mencapai Rp126,3 miliar.
4. Gubernur Riau, Abdul Wahid
Pada 3 November 2025, KPK juga menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia diduga terlibat praktik pemerasan atau penerimaan hadiah terkait penganggaran di Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
KPK mengungkap adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen atas penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan yang nilainya meningkat lebih dari Rp100 miliar.
5. Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko
Empat hari setelah OTT Gubernur Riau, KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek RSUD Ponorogo.
Kasus ini bermula dari upaya Direktur RSUD Ponorogo untuk mempertahankan jabatannya dengan menyerahkan sejumlah uang kepada Sugiri melalui perantara. Total dana suap yang mengalir dalam beberapa tahap mencapai Rp1,25 miliar.
6. Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya
Menjelang akhir 2025, KPK kembali menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka. Ia diduga menerima hadiah terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam kasus ini, Ardito diduga mematok fee proyek sebesar 15–20 persen. Selama periode Februari hingga November 2025, total dana yang diterimanya diperkirakan mencapai Rp5,25 miliar.
7. Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang
Menutup rangkaian kasus di tahun 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam perkara suap ijon proyek.
Ade diduga secara rutin meminta uang muka proyek kepada pihak swasta melalui perantara ayahnya. Total dana yang diterima mencapai Rp14,2 miliar. Dalam penggeledahan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Bupati Bekasi.

