Jambi kini berada dalam kondisi kritis. Provinsi yang dahulu dikenal memiliki hutan sebagai penopang kehidupan, sumber air, sekaligus penyeimbang iklim, perlahan kehilangan fungsi ekologisnya akibat eksploitasi sumber daya alam yang masif. Situasi ini menempatkan Jambi dalam ancaman krisis lingkungan dan potensi bencana yang kian membesar.
Data KKI Warsi mencatat, selama 52 tahun terakhir Jambi telah kehilangan sekitar 2,5 juta hektare hutan. Saat ini, tutupan hutan yang tersisa hanya 929.899 hektare atau sekitar 18,54 persen dari total daratan.
Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, menyebut bahwa dalam satu dekade terakhir saja, Jambi kehilangan 112.372 hektare hutan, setara lima kali luas Kota Jambi. Kondisi ini menempatkan daerah tersebut dalam kategori darurat ekologis dengan risiko bencana yang semakin nyata.
Menurut Adi, penyebab utama kerusakan hutan berasal dari alih fungsi lahan menjadi perkebunan skala besar, khususnya sawit, perluasan aktivitas pertambangan, serta kebakaran hutan dan lahan. Aktivitas tambang ilegal, baik batubara maupun emas, turut merusak bentang alam, mencemari sungai, dan memicu persoalan sosial.
Berdasarkan citra satelit, lebih dari 16.200 hektare kawasan hutan dan area penggunaan lain telah dibuka untuk tambang batubara, dengan sekitar 3.400 hektare di antaranya terindikasi ilegal. Sementara itu, penambangan emas tanpa izin telah merusak lebih dari 60.000 hektare lahan, termasuk kawasan konservasi.
Walhi Jambi juga mencatat, sepanjang 2001–2024, Jambi kehilangan hampir satu juta hektare tutupan lahan, terutama di wilayah hulu daerah aliran Sungai Batanghari dan Pengabuan Lagan. Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Oscar Anugrah, menilai kerusakan ini bukan semata akibat faktor alam, melainkan dampak dari praktik eksploitasi yang dilindungi oleh lemahnya pengawasan dan pembiaran.
Ia mengingatkan pemerintah agar belajar dari bencana besar yang pernah terjadi di wilayah Sumatera, di mana kerusakan lingkungan berkontribusi pada hilangnya ribuan nyawa. Menurutnya, penggundulan hutan secara sistematis telah melemahkan fungsi alam sebagai pelindung masyarakat dari ancaman banjir dan longsor.
Data Walhi menunjukkan, izin pemanfaatan hutan menjadi penyumbang terbesar hilangnya tutupan lahan di Jambi, mencapai lebih dari separuh total kerusakan. Kondisi ini dinilai sebagai krisis struktural karena negara memberikan ruang legal bagi korporasi untuk mengubah hutan menjadi lahan terbuka.
Kerusakan akibat tambang emas ilegal juga tergolong parah, terutama di Kabupaten Sarolangun. Walhi menilai aktivitas tersebut merupakan kejahatan lingkungan terorganisir dan melibatkan banyak pihak. Usulan pembentukan wilayah pertambangan rakyat pun dinilai berpotensi memperparah kerusakan daerah aliran sungai.
Ancaman lingkungan juga telah merambah kawasan konservasi seperti Taman Nasional Kerinci Seblat dan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, yang mengalami deforestasi akibat aktivitas ilegal dan ekspansi perkebunan.
Oscar memperkirakan tekanan terhadap hutan Jambi masih akan berlanjut seiring proses perizinan baru bagi perusahaan kehutanan. Ia mendorong pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin serta memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Kerusakan hutan berbanding lurus dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Hilangnya tutupan vegetasi membuat daya serap tanah menurun, sementara sedimentasi sungai meningkat sehingga banjir dan longsor menjadi ancaman permanen.
Hasil pemetaan KKI Warsi menunjukkan wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh sangat rentan karena berada di kawasan lembah yang menampung aliran dari banyak sungai kecil. Sebanyak 233 desa di sepanjang aliran sungai tersebut berpotensi terdampak banjir bandang.
Kondisi tutupan hutan di wilayah ini juga dinilai belum ideal akibat pembukaan lahan untuk pertanian dan perkebunan. Risiko serupa juga mengancam wilayah Bungo, Merangin, dan Sarolangun.
Sementara itu, BMKG mengingatkan potensi cuaca ekstrem di wilayah Kerinci hingga Mei 2026, termasuk hujan lebat, angin kencang, petir, dan potensi banjir serta longsor di sejumlah kecamatan rawan.
Hutan dipandang bukan sekadar kawasan hijau, tetapi fondasi sosial, ekonomi, dan ekologi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan tata kelola lahan berbasis bentang alam, penegakan hukum yang tegas, reklamasi pascatambang yang nyata, serta penguatan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Keberlanjutan hutan menjadi kunci apakah Jambi mampu bertahan menghadapi perubahan iklim dan ancaman bencana yang semakin ekstrem.
