Portalandalas.com - Pelarian Akip (41), pelaku pembobolan ruko yang selama ini meresahkan para pedagang di Kota Jambi, akhirnya berakhir. Pria paruh baya tersebut berhasil diamankan oleh tim Reskrim Polsek Jambi Selatan usai melancarkan aksi terakhirnya di kawasan Pasar Pasir Putih dengan membawa kabur uang tunai senilai puluhan juta rupiah, Sabtu (27/12/2025).
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Akip merupakan buronan yang telah lama masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian karena kerap melakukan pencurian di sejumlah tempat usaha di Kota Jambi.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku bertindak nekat. Pada akhir Agustus 2025, Akip menyasar sebuah ruko di Pasar Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan. Ia memanfaatkan kondisi pasar yang sepi pada dini hari untuk melancarkan aksinya dengan cara memanjat bagian atap bangunan.
“Pelaku masuk melalui atap dengan memanjat dan memotong seng menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dari dalam ruko, ia mengambil uang tunai sebesar Rp80 juta yang disimpan di dalam laci,” ungkap Iptu Junaidi.
Namun, saat ditangkap, uang hasil kejahatan tersebut sudah tidak ditemukan. Kepada penyidik, Akip mengaku seluruh uang yang diperolehnya telah habis digunakan untuk melunasi sejumlah utang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Akip tidak hanya beraksi di satu lokasi. Ia diduga beroperasi seorang diri dan berpindah-pindah tempat. Selain kasus di Pasar Pasir Putih, polisi mengaitkan pelaku dengan dua kasus pencurian lain di wilayah Kelurahan Bakung Jaya, yakni pencurian empat buah velg di sebuah toko ban dengan kerugian sekitar Rp14 juta, serta pencurian uang tunai Rp3 juta di warung ayam geprek.
Saat ini, Akip telah ditahan di Mapolsek Jambi Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menduga masih terdapat sejumlah lokasi lain yang menjadi sasaran kejahatan pelaku.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa agar segera melapor,” tegas Iptu Junaidi.
Atas perbuatannya, Akip terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

