Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo pada 7 April 2026. Dalam forum tersebut, Komisi III menegaskan pentingnya pembagian anggaran yang proporsional. Salah satu daerah yang menjadi sorotan adalah Kecamatan VII Koto Ilir.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Pahlepi, mengusulkan agar setidaknya Rp6 miliar dari total pinjaman tersebut dialokasikan untuk pembangunan jalan di wilayah tersebut. Ia menilai kondisi infrastruktur di VII Koto Ilir masih memerlukan perhatian serius guna meningkatkan konektivitas serta mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
“Minimal Rp6 miliar harus dialokasikan ke VII Koto Ilir agar pemerataan pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Pahlepi usai rapat pembahasan LKPJ Bupati Tebo Tahun Anggaran 2025.
Pendapat serupa juga disampaikan anggota Komisi III lainnya, Ahmad Faisol. Ia menilai usulan tersebut cukup realistis dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan, terutama untuk menunjang mobilitas warga serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Faisol menegaskan, alokasi dana pinjaman tidak boleh terfokus pada wilayah tertentu saja. Pemerataan pembangunan menjadi kunci agar manfaat pinjaman daerah dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat Kabupaten Tebo.
Komisi III pun berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan prioritas program pembangunan pada tahun anggaran 2026.
