Portalandalas.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat mengungkapkan adanya sekitar 200 hingga 300 titik aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih aktif di wilayah tersebut. Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp9 triliun. Pemerintah Provinsi Sumbar pun mengusulkan kebijakan penetapan wilayah tambang rakyat sebagai upaya penataan, meski rencana ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi memperburuk kondisi lingkungan.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansarullah, menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akan menimbulkan dampak jangka panjang sehingga tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, penertiban harus tetap dilakukan, namun pemerintah juga perlu menyiapkan solusi agar masyarakat tetap dapat mencari penghidupan secara legal dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Mahyeldi menolak anggapan bahwa kebijakan ini bertujuan melegalkan tambang ilegal, melainkan sebagai bagian dari upaya penataan dan penertiban.
Selain itu, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat lokal agar dapat melakukan aktivitas pertambangan secara sah, aman, bertanggung jawab, serta sesuai dengan standar keselamatan kerja dan prinsip pelestarian lingkungan.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan WPR akan tetap mengacu pada dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Mahyeldi berharap penerapan dokumen tersebut dapat menjaga keseimbangan antara aktivitas tambang dan kelestarian lingkungan.
Tercatat, terdapat 301 blok di sembilan kabupaten yang diusulkan sebagai WPR, dengan komoditas utama emas, pasir, dan batu. Wilayah tersebut meliputi Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Agam, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Kepulauan Mentawai. Pemerintah provinsi juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian ESDM serta membentuk satuan tugas terpadu untuk penertiban tambang ilegal.
Dinilai Memperparah Kerusakan
Peneliti School of Democratic Economic (SDE), Hendro Sangkoyo, menilai kebijakan penetapan WPR justru berpotensi mempercepat krisis ekologis di Sumatera Barat, yang selama ini dikenal sebagai wilayah rawan bencana. Menurutnya, tidak ada aktivitas pertambangan yang benar-benar bebas dari dampak, baik legal maupun ilegal.
Ia menjelaskan bahwa seluruh rantai industri pertambangan, baik mineral, minyak, gas, maupun panas bumi, pada dasarnya bersifat merombak bentang alam dan pada akhirnya menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan akan terjadi pada sistem air, ekosistem, keanekaragaman hayati, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Berdasarkan pengalamannya tinggal lebih dari lima tahun bersama keluarga penambang emas tradisional di lereng Gunung Halimun, Hendro melihat langsung bagaimana praktik ini melibatkan ribuan keluarga dan membentuk rantai pasok bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sianida, dan hidrogen peroksida. Di satu desa kecil saja, kebutuhan merkuri bisa mencapai puluhan kilogram per bulan.
Ia menegaskan bahwa para penambang kecil ilegal sebenarnya menjadi pasar penting dalam rantai distribusi bahan berbahaya berskala besar, yang terhubung dengan jaringan pasokan nasional.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah dampak kesehatan. Praktik penambangan liar berisiko tinggi menyebabkan keracunan akibat penggunaan bahan kimia beracun. Limbahnya mengalir ke sawah dan ladang, sementara bahan berbahaya seperti merkuri disimpan berdampingan dengan bahan makanan di rumah warga.
Ia bahkan menceritakan pengalaman tragis seorang anak yang meninggal setelah meminum air dari botol bekas merkuri. Racun tersebut bekerja perlahan hingga menyebabkan kematian dalam waktu kurang dari lima tahun.
Menurut Hendro, tidak ada keluarga penambang yang benar-benar mengalami peningkatan kesejahteraan. Sebagian baru bisa memperbaiki hidup setelah bertahun-tahun beralih ke usaha peternakan dan pertanian.
Ia juga meragukan rencana audit lingkungan terhadap perusahaan tambang, yang menurutnya hanya bersifat simbolik dan tidak menyentuh akar persoalan kerusakan ekologis. Meski negara memiliki banyak instrumen hukum, dalam praktiknya pemerintah dinilai lebih berpihak pada kepentingan industri ekstraktif.
Bukan Solusi
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menilai kebijakan WPR bukan solusi tepat untuk mengatasi maraknya tambang ilegal. Menurutnya, inti persoalan pertambangan terletak pada kerusakan lingkungan, dan mengubah status ilegal menjadi legal tidak serta-merta menyelesaikan masalah ekologis.
Ia mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam pengawasan perizinan, karena setiap kerusakan lingkungan akibat tambang membutuhkan waktu pemulihan yang sangat lama, bahkan hingga bertahun-tahun.
Diki meminta Pemprov Sumbar menghentikan rencana tersebut dan menyebut kebijakan itu ibarat “batuka cigak jo baruak” dalam peribahasa Minang—bertukar kera dengan monyet—yang berarti tidak ada perubahan berarti, karena dampak kerusakan tetap sama besarnya.
Simbol Kegagalan Pemerintah
Direktur Eksekutif Walhi Sumbar, Wengki Purwanto, menyatakan bahwa inisiatif WPR justru mempertegas kegagalan pemerintah daerah dalam memberantas kejahatan lingkungan. Menurutnya, pemerintah seolah membungkus kegagalan tersebut dengan kebijakan baru, tanpa menyentuh upaya pemulihan lingkungan.
Ia menilai tidak ada komitmen serius dari pemerintah dalam menangani kejahatan PETI, bahkan muncul dugaan adanya keterkaitan antara aktivitas ilegal dan lingkaran kekuasaan. Pemerintah dinilai lebih fokus membicarakan potensi ekonomi dibanding kejahatan lingkungannya.
Wengki juga mengkritik bahwa masyarakat dibiarkan terjebak dalam aktivitas ilegal, mempertaruhkan hidup antara risiko kematian dan jerat hukum. Ia menyebut kondisi ini sebagai bentuk normalisasi kejahatan lingkungan atas nama kemiskinan.
Selain itu, ia mempertanyakan transparansi kinerja satuan tugas penertiban tambang ilegal. Dalam banyak kasus, yang ditangkap hanya pekerja lapangan, sementara aktor utama dan pemodal besar tidak pernah tersentuh hukum.
Ia juga mempertanyakan keberadaan ratusan alat berat yang telah disita, namun tidak pernah jelas ke mana alat-alat tersebut dibawa dan bagaimana proses hukumnya berjalan.

