Viral Kasus Guru TK Diminta Kembalikan Rp 75 Juta, BKN Akan Investigasi

Menu Atas

Viral Kasus Guru TK Diminta Kembalikan Rp 75 Juta, BKN Akan Investigasi

Portal Andalas
Kamis, 04 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang baru saja menerima informasi mengenai kasus seorang PNS guru TK di Muaro Jambi bernama Asniati (60 tahun), yang diminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk mengembalikan uang gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta. Informasi ini menarik respons dari BKN Kanreg VII untuk melakukan investigasi mendalam guna memahami seluruh konteks dan detail permasalahan yang terjadi.

Kepala BKN Kanreg VII Palembang, Margi Prayitno, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi terhadap kasus ini dengan cermat sebelum mengambil langkah selanjutnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan prosedur dan keadilan yang berlaku.

Margi menjelaskan bahwa dalam kasus ini, penting untuk memahami apakah Asniati seorang guru atau bukan, karena hal ini akan mempengaruhi usia pensiunnya. Seorang guru memiliki usia pensiun pada usia 60 tahun, sedangkan bagi PNS non-guru, usia pensiunnya adalah 58 tahun.

Selain itu, aspek-aspek lain yang perlu dipertimbangkan adalah keabsahan tuntutan pengembalian uang sebesar Rp 75 juta tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) yang dimiliki oleh Asniati. Margi menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini akan melibatkan evaluasi mendalam oleh tim auditor kepegawaian BKN serta koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.

"Kita harus memastikan bahwa segala hal dipertimbangkan dengan baik, karena proses pengembalian uang sejumlah besar tidaklah mudah," tambahnya.

Baca Juga