Portalandalas.com - Jambi – Sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Publik Jambi kembali digelar hari ini, mempertemukan pihak media dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muaro Jambi.
Agenda ini merupakan sidang ajudikasi kedua yang membahas permohonan keterbukaan informasi terkait dana hibah pembangunan Gedung Utama Polres Muaro Jambi serta proyek rehabilitasi Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
Ketua KIP Jambi, Ahmad Taufik Helmi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan, majelis komisioner menilai empat unsur pokok. Keempat aspek tersebut meliputi kedudukan hukum (legal standing) pemohon informasi, kewenangan absolut lembaga yang dimohonkan, kewenangan relatif para pihak, serta batas waktu pengajuan permohonan informasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh unsur telah terpenuhi. Karena itu, majelis menawarkan proses mediasi sebelum melanjutkan ke tahap ajudikasi berikutnya,” ungkap Ahmad Taufik Helmi.
Kedua belah pihak pun menyetujui opsi mediasi tersebut. Dengan demikian, persidangan ditunda hingga pekan depan sambil menunggu hasil kesepakatan yang dicapai melalui proses mediasi.
Perkara ini mendapat perhatian publik lantaran berkaitan dengan penggunaan dana hibah untuk pembangunan fasilitas publik. Keterbukaan informasi dalam kasus ini dinilai krusial guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.

