Portalandalas.com - Komisi E DPRD Sumatera Utara mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas kontroversi yang melibatkan seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang tidak naik kelas. Rapat ini berlangsung tertutup dan dipimpin oleh Ketua Komisi E DPRD Sumut, Edi Surahman Sinuraya. Hadir dalam rapat ini antara lain Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Abdul Haris Lubis, Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, serta orang tua siswi yang terlibat.
Setelah RDP selesai, Edi Surahman Sinuraya menyampaikan bahwa pihaknya memberikan saran kepada semua pihak untuk mencari solusi terkait masalah ini, dengan tujuan agar siswi tersebut tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa harus mengulang tahun ajaran.
"Saran kami dalam rapat tadi adalah mencari solusi yang terbaik, karena pendidikan pada dasarnya adalah proses pembinaan. Kami menyarankan agar dipelajari aturan yang berlaku sehingga siswi ini dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya tanpa mengulang kelas," ujarnya.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memungkinkan siswi berinisial MS untuk tetap naik kelas dengan syarat-syarat tertentu. Edi menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat setelah ada kesepakatan dalam rapat, mengingat MS juga memiliki catatan nilai yang baik.
"Pilihan untuk naik kelas tetap dipertimbangkan dengan pengecualian tertentu, sesuai kesepakatan yang dicapai. Kami sadar bahwa mengulang kelas bukanlah solusi ideal, terutama mengingat prestasi akademik yang telah diraih oleh MS," tambahnya.
Komisi E DPRD Sumut mendorong Dinas Pendidikan dan pihak sekolah untuk aktif mencari solusi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa mengintervensi proses internal sekolah.
"Sangat penting bagi kami bahwa solusi yang ditemukan tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan peraturan yang ada. Kami optimis bahwa dalam waktu dekat ini akan ada keputusan yang memuaskan dari Dinas Pendidikan dan kepala sekolah," pungkasnya.