Portalandalas.com - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria ditangkap polisi saat tengah bermain judi online di sebuah kafe telah menjadi viral di media sosial. Insiden ini terjadi di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), dan menjadi perbincangan hangat di berbagai platform daring.
Dalam video yang diunggah oleh detikSumut pada Jumat (5/7/2024), terlihat seorang pria berbaju hitam duduk di dalam kafe, dikelilingi oleh beberapa orang lainnya. Kejadian ini kemudian disusul dengan kedatangan seorang pria yang diduga petugas kepolisian, yang langsung mengambil handphone yang sedang digunakan oleh pria tersebut. Dari video tersebut terlihat bahwa pria tersebut diduga sedang bermain judi online ketika kejadian itu terjadi.
Beberapa saat kemudian, sejumlah petugas kepolisian lainnya tiba di tempat kejadian dengan membawa surat-surat resmi. Mereka kemudian mengamankan pria tersebut dari lokasi.
Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osidihugo Daeli, mengkonfirmasi kebenaran dari video viral tersebut. Dia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pria yang diduga bermain judi online tersebut terjadi di Kopi 57 Janji Jiwa, Jalan Lagundri, Kecamatan Gunung Sitoli pada Jumat (28/6). Pria tersebut diketahui bernama HBL atau dikenal juga sebagai Ama Ken (32 tahun).
"HBL alias Ama Ken ditangkap sekitar pukul 21.20 WIB saat berada di Kopi 57 Janji Jiwa. Jenis perjudian online yang dilakukannya adalah Slot Gates of Olympus," ujar Osidihugo.
Selain HBL, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku judi online lainnya, yaitu ASZ (27 tahun) dan SL (38 tahun), pada Sabtu (29/6) malam. ASZ ditangkap di sebuah warung di Jalan Lagundri, sedangkan SL diamankan di Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunung Sitoli.
"Pelaku ASZ bermain judi online jenis Slot Gates of Olympus, sementara SL bermain Slot Mahjong 1," tambahnya.
Ketiga pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di RTP Polres Nias untuk proses penyelidikan lebih lanjut sebelum kasusnya diserahkan ke kejaksaan.