Dipecat! Kadinkes Medan Taufik Ririansyah Terbukti Tak Penuhi Standar dan Terlibat Dugaan Korupsi

Menu Atas

Dipecat! Kadinkes Medan Taufik Ririansyah Terbukti Tak Penuhi Standar dan Terlibat Dugaan Korupsi

Portal Andalas
Senin, 29 Juli 2024
Bagikan:


Portalandalas.com -
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah, secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Kota Medan. Kepala Inspektorat Kota Medan, Sulaiman Harahap, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap Taufik telah selesai, dan hasilnya merekomendasikan agar Taufik dicopot dari jabatannya secara definitif.

"Proses pemeriksaan terhadap Taufik telah selesai, dan kami merekomendasikan agar ia diberhentikan dari posisinya," kata Sulaiman Harahap saat dihubungi oleh detikSumut pada Senin, 29 Juli 2024. Sulaiman menambahkan bahwa pencopotan Taufik dipicu oleh penilaian bahwa kinerja Taufik tidak memenuhi standar dan norma yang ditetapkan. Namun, Sulaiman enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil evaluasi tersebut.

Hasil pemeriksaan Inspektorat telah diserahkan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Selanjutnya, tim ad hoc dibentuk untuk membahas hasil pemeriksaan tersebut dan memutuskan sanksi terhadap Taufik, yang akhirnya memutuskan untuk mencopotnya dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan Medan.

"Semua proses telah dilaporkan kepada Wali Kota. Tim ad hoc telah dibentuk, memeriksa, dan memutuskan sanksi terhadap Taufik," ujar Sulaiman. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan Taufik sudah berlaku efektif mulai hari ini.

Taufik Ririansyah telah dinonaktifkan sejak 18 Juli 2024, saat proses pemeriksaan oleh Inspektorat dimulai. Ia diperiksa terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) selama tiga tahun terakhir yang belum ditindaklanjuti.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan sementara Taufik diambil karena adanya laporan dari Inspektorat mengenai LHP dari tahun 2021, 2022, dan 2023 yang belum ditindaklanjuti. "Kami menghentikan sementara Taufik untuk pemeriksaan karena LHP dari Inspektorat belum ada tindak lanjutnya," kata Bobby pada Senin, 22 Juli.

Bobby juga mengungkapkan bahwa Taufik dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan tahun 2023. "Kami menerima surat dari Kajari mengenai pemanggilan Taufik terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023," tambahnya.

Sebagai menantu Presiden Joko Widodo, Bobby menekankan pentingnya pejabat di Pemkot Medan untuk menghindari praktik korupsi dan pungli agar tidak merugikan masyarakat. "Kami mengingatkan agar seluruh pegawai Pemkot Medan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau pungli, demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

Sulaiman Harahap dari Inspektorat Kota Medan menambahkan bahwa Taufik belum memenuhi berbagai rekomendasi yang diberikan sejak 2023. Rekomendasi tersebut mencakup program operasional kesehatan dan pelayanan publik yang disarankan oleh Ombudsman serta Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan. "Banyak rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti sejak 2021, termasuk program operasional kesehatan dan rekomendasi dari Ombudsman," jelas Sulaiman.

Inspektorat berkomitmen untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap Taufik dalam waktu dekat. "Kami akan merampungkan pemeriksaan secepatnya, dalam beberapa hari ke depan," tutup Sulaiman.

Baca Juga